MAKNA FILOSOFI TUJUAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini
Double Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) serta penyesuaian pasal dakwaan/persangkaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian/kabar bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI,
Dalam UU Ketenaga Kerjaan yang lama telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor
Dalam perkembangannya di Indonesia bayak mantan pejabat, yang diangkat perkaranya atau setelah jabatan berahir dijadikan tersangka dalam perkara korupsi, menjadi
Penipuan dalam perjanjian adalah suatu tindakan hukum yang memanipulasi, tipu muslihat, atau pemalsuan data yang sejak awal dilakukan oleh salah
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hukum perdata. Di Indonesia, secara filosofis HKI dikategorikan sebagai benda
Transaksi jual beli dengan sistem sebelum mulainya proyek atau pre-project selling ini memerlukan adanya suatu pengikatan jual beli mengatur hak
Dalam sistem peradilan pidana, khususnya di Indonesia, jaksa sering kali menggunakan strategi penyusunan surat dakwaan yang bersifat bertingkat atau berlapis.
Dewasa ini banyaknya perkara Tipikor di seluruh daerah menyebabkan persoalan yang muncul, dalam hal ini kami sepakat bahwa tindak pidana
Kebijakan ekonomi nasional sering kali memicu lonjakan kredit macet dan eksekusi hak tanggungan secara massal. Penetapan suku bunga acuan BI