Dewasa ini banyaknya perkara Tipikor di seluruh daerah menyebabkan persoalan yang muncul, dalam hal ini kami sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang harus ditegakkan hukumnya. Namun dengan maraknya persoalan tersebut yang harus dicermati adalah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-Undang, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Tindak Pidana Korupsi, untuk membela diri. Agar dalam penegakkan hukum yang dilakukan aparat penegaqk hukum tetap bersumber pada hukum formil (KUHAP) yang mengatur tata cara proses penanganan suatu perkara korupsi untuk menghindari tindakan sewenang-wenang.
Maka untuk penegakan hukum formil dalam KUHAP tentang tata cara penanganan perkara ruang lingkup penetapan tersangka dapat diuji dengan langkah-langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum ;
Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur tentang kewenangan Pengadilan Negeri memeriksa sah tidaknya upaya paksa dan penghentian perkara oleh Penyidik/Penuntut Umum. Dari penegasan tersebut memiliki makna bahwa upaya paksa dimana seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dilakukan upaya paksa oleh Penyidik Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Maka apabila seseorang tersebut merasa dirinya bukanlah orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan atau paling tindak merasa bahwa tindakkan yang dilakukan penyidik secara sewenang-wenang tanpa dasar (kriminalisasi) upaya yang dapat ditempuh adalah melakukan Praperadilan atas upaya paksa yang dilakukan penyidik, hal adalah sah legas secara hukum sebagai sarana cek anda Balace dalam proses penegakan hukum untuk menghidari kesewenang-wenagan.
Pasal 158 KUHAP mengatur tentang sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan.penanguhan penahanan, dan penyitaan barang tidak terkait tindak pidana.dari perluasan ruang lingkup atas objek praperadilan ini memberikan ruang koreksi yang luas atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam lingkup ketentuan Pasal ini membuka ruang bagi seseorang yang di duga melakukan tidak pidana korupsi dan telah dilakukan hal-hal yang dirasa merugikan kepentingan hukum seseorang tersebut dapat melakukan tindakan hukum dengan cara-cara yang diatur oleh ketentuan hukum melalui mekanisme praperadilan shingga atas tindakan yang dilakukan penyidik dirasa merugikan terbuka ruang untuk melakukan upaya hukum yang dibenarkan untuk menguji tindakan tersebut, dengan dasar dan alasan hukum yang dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku sebagai peran aktif untuk menilai apakah hal yang dilakukan oleh penyidik melanggar hukum atau tidak dalam proses yang dilakukan tersebut.
Dari prespektif hukum tersebut bagi sesorang yang didugas melakukan tindakan pidana, memiliki ruang yang luas untuk melakukan upaua hukum guna menghindari hak-haknya, dan demi mendapatkan keadilan atas tindakan penyidik. Dari mekanisme hukum yang berlaku dan maraknya penerapan hukum pidana korupsi yang seringkali mencederai rasa keadilan di masyarakat secara umum dan menimbulkan ketakutan untuk menempuh langkah hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tempat untuk melakukan pengujian tindakan hukum penyidik, bisa dapat digunakan secara maksimal dalam ranah pembelaan si tertuduh demi tegak hukum dan keadilan di masyarakat.
Dalam rangka pembelaan hukum si tertuduh dapat dilakukan secara maksimal dan komprehensif untuk kebaikan dan kepentingan si tertuduh guna menghindari ketidak benaran penerapan hukum yang di tuduhkan kepadanya serta mampu membuka ruang untuk mencari keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam ranah kepastian hukum dan keadilan.
KATA MUTIARA: HUKUM DAPAT DITEGAKAN DENGAN BENAR APABILA HUKUM PIDANA FORMIL DIJALANKAN TANPA TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN.



