PERMOHONAN PENINJAUN KEMBALI DAPAT DIAJUKAN SECARA LIMITATIF
PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PENGERTIAN Peninjauan Kembali (PK) merupakan Upaya hukum luar biasa dalam system peradilan Indonesia, yang ditunjukan
PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PENGERTIAN Peninjauan Kembali (PK) merupakan Upaya hukum luar biasa dalam system peradilan Indonesia, yang ditunjukan
Herlan Purnomo Syamsi, S.H Pengertian Asas Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas berarti dasar hukum. Kata “asas” berasal kata “beginsel”
Suatu perikatan melahirkan perjanjian atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa
Bayangkan sistem peradilan pidana sebagai sebuah tim medis di ruang operasi. Dalam ruangoperasi terdapat dokter bedah, dokter anestesi, perawat, dan
Bayangkan sistem peradilan pidana sebagai sebuah tim medis di ruang operasi. Dalam ruangoperasi terdapat dokter bedah, dokter anestesi, perawat, dan
Sanksi Hukum Pidana Terhadap Korporasi Sejak tahun 1955 konsep pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi sudahdiatur dan
Sanksi Hukum Pidana Terhadap Korporasi Sejak tahun 1955 konsep pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi sudahdiatur dan berlaku di
Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dimiliki oleh KepolisianNegara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan KomisiPemberantasan Korupsi
Apabila perkara dalam tahap porses penyelidikan, jika terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, penyidik tidak dapat melakukan Upaya paksa
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalampenyelengaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel, ha katas informasi adalah hak