|
|
|
Sanksi Hukum Pidana Terhadap Korporasi
Sejak tahun 1955 konsep pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi sudahdiatur dan berlaku di Indonesia. Termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak PIdana Ekonomi (UU 7/1995). Dalam praktik tidak dapat diterapkan karena tidak diatur dalam hukumformil, Makhamah Agung melihat terdapat kekosongan hukum maka menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata caraPenanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (PERMA 13/2016).
Siapa korporasi yang dapat mempertanggungjawabkan pidana, korporasimerupakan Kumpulan orang atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengurusnya adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan yang berwenang mewakili korporasi sesuai AnggaranDasar. Kewenangan itu termasuk mengendalikan, memengaruhi, dan memutuskebijakan kor[orasi.
Penggurus korporasi direksi dan dewan komisaris dimintai pertanggungjawabansecara pribadi jika laia menjalankan tugas, apabila lebih dari satu anggota direksiatau dewan komisaris tanggung jawab tanggung renteng.
|
|
Dalam pembaharuan hukum UU 1/2023 tentang KUHP menyatakan sanksi pidanabagi korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Untuk pidana dendadibayar dalam jangka waktu tertentu termuat dalam putusan pengadilan. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka kekayaanatau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasipidana denda.
|
|
Jenis-Jenis Pidana Korporasi Berdasar pedoman perkara pidana dengan subjek hukum korporasi diatur dalamPeraturan Jaksa Agung Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2014 yaitu : 1. Individu yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, mengajurkan melakukanm atu membantu melakukan tindak pidana.
2. Setiap orang yang memiliki kendali wewenang untuk mengambil Langkah pencegahan tindak pidana tersebut namun tidak mengambil Langkah yang seharusnya dan menyadari akan menerima Risiko besar jika tindak pidanatersebut terjadi.
3. Individu yang memiliki pengetahuan akan adanya resiko besar, cukup apabilaia tahu bahwa tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
4. Segala bentuk perbuatan lain yang dapat dimintai pertanggungjawabankepada pengurus korporasi menurut undang-undang.
Dartar pidana tambahan Korporasi diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang=Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaiberikut : – Pembayaran ganti rugi
– Perbaikan akibat Tindakan Pidana
– Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
– Pemenuhan kewajiban adat
– Pembiayaan pelatihan kerja
– Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
– Pengumuman putusan pengadilan
– Pencabutan izin tertentu
– Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
– Penutupan seluruh atau sebagiantempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
– Pembekuan seluruh atau Sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
– Pembekuan seluruh atau Sebagian kegiatan usaha korporasi
Untuk pidana pokok diatur dalam Pasal 118 dan 119 KUHP. Pidana pokok yang dikenakan kepada korporasi adalah pidana denda, yang kemudian dapat disertaidengan pidana tambahan sesuai dengan putusan hakim.
|
|
Pemenuhan Pidana Denda Korporasi • Jangka Waktu: Denda wajib dibayar oleh korporasi dalam batas waktu yang ditentukan di dalam putusan hakim.
• Cara Mengangsur: Hakim dapat memberikan izin dalam putusan agar dendadibayarkan dengan cara diangsur jika ada alasan yang meringankan ataupembuktian kondisi keuangan.
• Eksekusi oleh Jaksa: Penuntut umum (Jaksa) berwenang menagih dan mengeksekusi pembayaran denda tersebut dari kas atau rekening korporasike kas negara.
Akibat Hukum Jika Tidak Membayar Denda Jika korporasi tidak melunasi pidana denda dalam batas waktu yang ditentukan, hukum menetapkan tindakan paksa berikut: • Penyitaan Aset: Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan ataskekayaan atau pendapatan milik korporasi.
• Lelang Kekayaan: Aset atau kekayaan korporasi yang telah disita tersebutkemudian dilelang secara paksa guna melunasi jumlah pidana denda yang belum dibayar.
• Pembekuan Usaha: Jika hasil pelelangan kekayaan atau pendapatankorporasi tetap tidak mencukupi untuk melunasi seluruh denda, korporasidapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruhkegiatan usaha korporasi.
|