|
Dalam hukum perdata di Indonesia dikenal asas unus testis nullus testis “satu saksibukanlah saksi” asas ini sangat popular dalam ranah hukum pidana, kekuatanpembuktian kesaksian tunggal di dalam sidang perdata juga diatur secara tegasdengan prinsip yang sama. Dalam ketentuan perdata ini dilekatkan agar hakim tidakmenjatuhkan putusan hanya berdasarkan keterangan dari seorang saksi semata, melainkan harus dikuatkan dengan alat bukti yang lainnya.
|
|
Selanjutnya, dalam hukum, pembuktian perkara perdata actori incubit probation menegaskan pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya melalui alat buktiyang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata Indonesia. Salah satualat bukti yang umum adalah diajukannya keterangan saksi. Namun, system hukumacara perdata tidak mengakui kekuatan pembuktian dari satu orang saksi saja (unustestis nullus testis) apabila tidak didukung alat bukti lain.
Dalam penerapan satu saksi didukung alat bukti lain dapat dikabulkan dapat dilihatdari perkara wanprestasi Nomor 457/Pdt.G/2024/PN.Bks : dalam perkara tersebutterdapat satu saksi dalam putusanya oleh hakim dikabulkan sebagaian denganpertimbangan walaupun alat bukti satu saksi, namun Penggugat menunjukkan alatbukti lainnya yaitu alat bukti surat yang dapat membuktikan adanya wanprestasi dariTergugat dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1, P-2, P-10, dan P-11 berupa AktaPengakuan Hutang No. 03 tertanggal 17 April 2008, Akta Pengakuan Hutang Nomor03 tertanggal 09 Januari 2009, Surat 03/NOT/NN/1/2025 tertanggal 20 Januari 2025, Minuta Akta No. 03 tanggal 9 Januari 2009 tentang pengakuan hutang, sertaketerangan Saksi Moch. Chaerudin bahwa telah terjadi perikatan antara Penggugatddengan Tergugat yang nama dan alamatnya sesuai dengan Kartu Tanda PendudukNomor : 35730207035560001 atas nama Bun Jamin sesuai bukti P-4.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dikaitkandengan pengertian dan bentuk-bentuk wanprestasi tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan perjanjian antra Penggugat dengan Tergugatyaitu berupa Akta Pengakuan Hutang No. 03 tertanggal 17 April 2008 (vide p-1), Akta Pengakuan Hutang No. 03 tertanggal 09 Januari 2009 ( vide P-2), Surat No. 03/NOT/NN/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 (vide P-10), minuta Akta No. 03 tanggal 9 Januari 2009 tentang pengakuan hutang (vide P-11) dan 2 (dua) buahsurat somasi beserta bukti pengiriman surat somasi dari Kuasa Hukum Penggugatkepada Tergugat ( vede P-5, P-6, P-7 dan P-8) , bahwa atas pinjaman modal tersebut Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran hutang dan kewajibannyatersebut kepada Penggugat sebab Tergugat tidak dapat lagi di hubungi oleh Penggugat melalui nomor telepon gengamnya dan tidak dapat ditemui lagi di tempattinggalnya, oleh karena itu perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salary yaitusebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap bulannya sejak 25 Februari 2009 sampai dengan Juli 2009 dan tidak mengembalikan hutang pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) yang telah disepakati Bersama tersebutadalah merupakan perbuatan wanprestasi.
|
|
Dari hasil putusan jika dikaji dengan prinsip unus testis nullus testis dalam ranahperdata dimuat secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan :
• Pasal 1905 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/BW):
“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di mukapengadilan tidak boleh dipercaya.”
• Pasal 300 ayat (1) HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) & Pasal 306 RBg(untuk wilayah luar Jawa dan Madura):
“Kesaksian yang berdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkandengan alat bukti lain, tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.”
Dalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor457/Pdt.G/2024/PN.Bks telah sejalan dengan ketentuan hukum. |