PEMBLOKIRAN REKENING TANPA DASAR YANG SAH ADALAH BENTUK PELANGGARAN HUKUM

 

Bank adalah lembanga penyimpanan keuangan yang memiliki fungsi menjagakeamanan dan kerahasiaan dana nasabah dengan standar kepatuhan. Tindakan membekukan hak finansial seseorang tanpa dasar status hukum yang sah, tanpapenetapan tersangka, atau perintah pengadilan yang transparan, merupakanpelanggaran nyata terhadap regulasi perbankan.

 

 

 

KUHAP Mengatur Izin Pengadilan

Perkembangan hukum acara pidana juga memberikan perhatian terhadap tindakanpemblokiran rekening.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran termasuk kategoriupaya paksa yang pada prinsipnya memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

 

Permohonan harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, hubunganobjek yang diblokir dengan perkara, serta tujuan tindakan tersebut.

 

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Namun setelah itu, persetujuan pengadilan tetap harus dimintakan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tindakan pembatasan terhadap hakseseorang tetap berada dalam pengawasan hukum dan tidak dilakukan secarasewenang-wenang.

 

Tidak Hanya Perkara Pidana

Pemblokiran rekening juga dapat dilakukan dalam perkara di luar ranah pidana.

 

Pada kasus kepailitan, misalnya, kurator memiliki kewajiban mengamankan hartapailit setelah mendapat penetapan pengadilan.

 

Rekening yang termasuk bagian dari aset pailit dapat menjadi objek pengamananuntuk kepentingan proses penyelesaian utang.

 

Selain itu, pemblokiran juga dikenal dalam proses penagihan pajak.

Dalam mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa, rekening bank dapatmenjadi objek tindakan hukum sebagai bagian dari proses penyitaan aset untukpelunasan kewajiban perpajakan.

 

Dengan demikian, terdapat sejumlah dasar hukum yang memungkinkan rekeningdiblokir, tetapi semuanya harus dilakukan melalui prosedur dan kewenangan yang telah ditentukan.

 

Hak Nasabah Saat Rekening Diblokir

Ketika rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, nasabah memiliki sejumlah hakyang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan.

 

Langkah pertama adalah meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai status rekening dan dasar hukum pemblokiran.

 

Nasabah juga dapat mengajukan pengaduan resmi serta meminta informasimengenai surat atau perintah yang menjadi dasar tindakan tersebut.

 

Jika merasa dirugikan atau menilai pemblokiran dilakukan tanpa dasar yang sah, nasabah dapat mengajukan keberatan dan meminta pembukaan blokir sesuaimekanisme yang tersedia.

 

Dalam kondisi tertentu, sengketa dapat dibawa ke lembaga penyelesaian sengketasektor jasa keuangan maupun melalui jalur pengadilan.

 

Pengamat hukum Syukrian Rahmatul’ula menegaskan bank tidak memilikikewenangan untuk memblokir rekening secara sepihak tanpa dasar hukum atautanpa klausul yang telah disepakati dalam hubungan perbankan.

 

Karena itu, transparansi mengenai alasan pemblokiran menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak-hak nasabah.

 

 

Dasar Hukum

Tindakan pemblokiran rekening oleh bank dan perlindungan hukum bagi nasabahdiatur dalam berbagai peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidanadi Sektor Keuangan.
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Kedudukan Hukum Pemblokiran Rekening

Pemblokiran rekening memang memiliki dasar hukum yang kuat. Bank, melaluimekanisme know your customer (KYC) dan prinsip anti money laundering (AML), berhak melakukan pemblokiran sementara apabila ada indikasi transaksimencurigakan.

Namun, tindakan ini harus dilandasi bukti awal yang jelas dan tidak bolehdilakukan sewenang-wenang. Jika tidak, bank bisa dianggap melanggar asaskehati-hatian serta berpotensi digugat secara perdata karena merugikan nasabah.

Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Bagi nasabah, ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang tersedia:

Hak untuk mendapatkan informasi. Nasabah berhak mengetahui dasarhukum dan alasan spesifik mengapa rekeningnya diblokir.
Hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan. Nasabah dapatmenyampaikan bukti bahwa transaksi yang dilakukan sah dan legal.
Mekanisme penyelesaian sengketa. Jika keberatan tidak ditanggapi, nasabahbisa mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkanmembawa kasus ke ranah peradilan perdata.
Ganti rugi. Apabila terbukti pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, nasabah berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dengan demikian, meskipun bank berwenang melakukan pemblokiran, kewenangantersebut tetap dibatasi oleh hukum. Nasabah tidak boleh dirugikan tanpa alasanyang sah dan mekanisme hukum tetap menjamin perlindungan hak-hak pemilikrekening.

 

 

Share this article

PEMBLOKIRAN REKENING TANPA DASAR YANG SAH ADALAH BENTUK PELANGGARAN HUKUM