TITEL GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 1365 KUH PERDATA

Sejarah Perbuatan Melawan Hukum

Setelah berlakunya Drukkers Arrest tanggal 31 Januari 1919, pengertian perbuatan melanggar hukum tersebutterdiri atas:

1. Melanggar hak subyektif orang lain (hak-hakperorangan dan hak-hak atas harta kekayaan);
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum sipembuat;
3. Bertentangan dengan kesusilaan;
4. Bertentangan dengan kepatutan.

Oleh karena itu, melanggar hukum dalam hal ini bukanhanya hukum positif yang termuat dalam peraturanperundang-undangan, melainkan juga hukum yang berada di masyarakat.

Ketika berbicara mengenai perbuatan melawan hukum(Onrechtmatige Daad) dalam hukum perdata tentu kitadapat langsung mengacu kepada ketentuan Pasal 1365 BW. Tetapi, apakah kita mengetahui mengenai sejarahbagaimana perbuatan melawan hukum ini ada baik di Indonesia maupun di Belanda itu sendiri? Sebagaimanadikutip dari buku Munir Fuady yang berjudul Konsephukum perdata sejarah perkembangan perbuatanmelawan hukum di Belanda dapat dibagi menjadi 3 (tiga) periode, sebagai berikut:

1.     Periode sebelum 1838;

2.     Periode antara 1838-1919; dan

3.     Periode setelah 1919

Istilah “onrechtmatige daad” oleh M.M. Djojodigoenomenerjemahkan denganperbuatan melawan hukum”, demikian pula halnya Wirjono Prodjodikoro yang menggunakan istilahonrechtmatige daadsebagaiperbuatan melawan hukum. Sebelum tahun 1919 ataudalam rentang waktu periode 1838-1919 perbuatanmelawan hukum telah tertuang dalam kodifikasi belandaBW (Burgerlijk Wetboek) yang diatur dalam Pasal 1401 BW (yang sama dengan Pasal 1365 KUH PerdataIndonesia).

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sebelum tahun 1919 terhadap perbuatan yang hanya bertentangan dengankesususilaan tidaklah termasuk kedalam kategoriperbuatan melawan hukum. Melainkan diharuskanuntuk melanggar atas pasal atau hukum yang tertulisbarulah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawanhukum atau onrechtmatige daad.

Pasca tahun 1919, barulah bergeser pembaruandimana makna dari perbuatan melawan hukum tidakhanya dimaknai secara kaku, melainkan dapat dimaknaidengan penafsiran yang lebih luwes dimana tidak hanyamelanggar perundang-undangan saja untuk suatuperbuatan dapat dikatakan sebagai melawan hukum, akan tetapi juga termasuk didalamnya perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kepantasan.

Hoge raad berpandangan bahwa yang dimaksuddengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak hanyamelanggar ketentuan undang-undang yang tertulismelainkan juga didalamnya termasuk kedalampengertian perbuatan melawan hukum untuk setiaptindakan; (i) yang melanggar hak orang lain; (ii) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumsi pelaku; (iii) bertentangan dengan kesusilaan(goedzeden); dan (iv) bertentangan dengan sikap baikdalam bermasyarakat.

Dalam penerapan hukum di Indonesia tentangperbuatan melawan hukum

Salah satu gugatan perdata yang dapat dijadikan titelsuatu gugatan perdata melalui pengadilan negeri adalahgugatan perbuatan melawan hukum. Perbuatanmelawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUH Perdatayang menegaskan Tiap perbuatan yang melanggarhukum dan kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Unsur-Unsur Pasal 1365 KUH Perdata

Perbuatan Melanggar Hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur yang harus dipenuhidalam suatu perkara dapat dikategorikan sebagaiperbuatan melawan hukum, yaitu:

1. Adanya Perbuatan  : Tindakan aktif atau pasif(kelalaian) yang dilakukan seseorang.
2. Bersifat Melawan Hukum : Perbuatan yang melanggar undang-undang, hak orang lain, kewajiban hukum si pelaku, kesusilaan, ataukepatutan dalam Masyarakat.
3. Andanya Kerugian: Pihak korban menderitakerugian nyata, baik berupa kerugian materiil(uang/barang) maupun immaterial (moril/nama baik).
4. Hubungan kausal (sebab-akibat) : Kerugian yang timbul merni disebabkan oleh perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh pelaku.

Bentuk Pelanggaran Hukum

Arti kata “hukumdalam PMH tidak cuma terbatas pada undang-undang tertulis saja. Berdasarkan putusanpengadilan yang penting, perbuatan juga dianggapmelawan hukum jika melanggar hal berikut:

 

Hak subyektif orang lain.
Kewajiban hukum si pelaku sendiri.
Aturan kesusilaan yang baik.
Sikap kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalampergaulan hidup masyarakat.

 

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Untuk mempermudah pemahanan tentang perbuatanmelawan hukum dalam Pratik peradilan perdata denganini terdapat contoh kasus perbuatan melawan hukum.

Contoh perbuatan melawan hukum ini dimulai darisengketa kepemilikan tanah milik penggugat yang dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugatyang telah sampai pada tingkat peninjauan kembali dan berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA No. 682 PK/Pdt/2017.

Sepanjang penelusuran kami, pada tingkat banding hingga peninjauan kembali, pengadilan sebenarnyamenguatkan Putusan PN Surabaya No. 195/Pdt.G/2012/PN Sby.

Pada bagian amar putusan menyatakan akta jual beliantara penggugat selaku pembeli dan turut tergugatselaku penjual yang dibuat di hadapan PPAT sahmenurut hukum. Sehingga, sebidang tanah hak milikyang terurai dalam sertifikat hak milik (SHM) adalah sahmilik penggugat. Jadi, para tergugat dinyatakan telahmelakukan perbuatan melawan hukum (hal. 55).

Para tergugat harus mengosongkan, melepaskanpenguasaan, kemudian menyerahkan objek sengketaselambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak amarputusan dibacakan, dan manakala diperlukan dilakukandengan bantuan aparat kepolisian (hal. 56).

Tak hanya itu, para tergugat juga dihukum secaratanggung renteng membayar kepada penggugat berupauang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta secara tunaidan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalammelaksanakan amar putusan. Para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar seluruhbiaya perkara sebesar Rp12.706.000 (hal 56-57).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatigedaad dalam perkara perdata di Indonesia adalahtindakan yang melanggar hukum, merugikan orang lain, dan mewajibkan pelaku membayar ganti rugi. Aturandasar hal ini terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 

Share this article

TITEL GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 1365 KUH PERDATA