Aturan Kewajiban Pemasangan Bendera Merah Putih Pada HUT RI

Pengaturan mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi terkait Bendera Merah Putih diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kewajiban Pengibaran dan Pemasangan Bendera

  • Pengibaran Rutin Setiap Hari (Pasal 9 ayat 1): Wajib dikibarkan di istana Presiden/Wapres, gedung/kantor lembaga negara, pemerintah/Pemda, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, pos perbatasan, taman makam pahlawan, serta lingkungan TNI dan Polri.

  • Peringatan Hari Kemerdekaan RI (Pasal 7 ayat 3): Wajib dikibarkan pada setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung/kantor, satuan pendidikan, fasilitas umum, serta transportasi umum/pribadi.

  • Dukungan Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat 4): Pemerintah daerah wajib memberikan Bendera Negara kepada warga negara yang tidak mampu agar dapat melaksanakan kewajiban pengibaran pada Hari Kemerdekaan.

  • Aturan Waktu (Pasal 7 ayat 1–2): Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

Larangan dan Sanksi Pidana

Undang-Undang membagi sanksi pidana berdasarkan derajat pelanggaran terhadap kehormatan simbol negara:

Larangan (Pasal 24) Sanksi Pidana
Huruf a: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menodai kehormatan Bendera Negara. Pasal 66: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Huruf b: Menggunakan Bendera Negara untuk iklan atau promosi komersial. Pasal 67: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Huruf c: Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pasal 67: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Huruf d: Mencetak, menyulam, menempelkan angka, huruf, gambar, atau simbol lain pada Bendera. Pasal 67: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Huruf e: Menggunakan Bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau barang yang merendahkan martabat.

Share this article

Aturan Kewajiban Pemasangan Bendera Merah Putih Pada HUT RI