HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA DAN DASAR HUKUM

 

Secara umum perjanjian didefinisikan sebagai kontrak hukum dua orang atau lebih terikat pada suatu perjanjian, dalam perjanjian tersebut terdapt hak dan kewajiban masing-masing pihak yang mengikatkan diri didalamnya, atau Dimana individu membuat janji pada orang lain Dimana keduanya saling berjanji menjalankan Sesutu yang disepakati. Ketentuan terkait definisi perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1313 hingga Pasal 1351 KUH Perdata. Adapun perjanjian ini dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Oleh sebab itu, melalui penjelasan ini sehingga timbul kesepakatan yang melahirkan ikatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri.

Persyaratan sahnya suatu perjanjian tertuang dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan empat syarat yaitu :

Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Adanya suatu hal tertentu.
Adanya sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subyektif sebab berkaitan dengan subjek perjanjian, sementara itu kedua persyaratan terahir disebut obyektif karena berkaitan dengan obyek perjanjian. Mengenai persyaratan sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata menentukan :

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Disebut juga dengan kesepakatan atau izin yang berarti dua pihak dalam suatu perjanjian wajib menyetujui atau menyepakati pokok – pokok penting perjanjian yang dibuat. Apa yang diinginkan pihak satu ataupun yang pihak lain inginkan. Secara timbal-balik, kedua pihak tersebut menginginkan sesuatu yang aman. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan bahwa terdapat 3 macam penyebab yang mendasari suatu perjanjian tidak bebas diantaranya sebab terdapat kesalahan, paksaan, dan penipuan. Ketidaksahan sepakat terjadi apabila memuat ketiga pernyataan tersebut. Selain itu, yurisprudensi juga mampu mengakibatkan hilangnya kebebasan bersepakat yakni menyalahgunakan situasi.

Cakap Untuk Membuat Suatu Perjanjian Bagi mereka yang mengadakan perjanjian harus mampu berdasarkan hukum. Setiap individu yang telah dewasa dan berakal sehat merupakan berkemampuan sesuai dengan hukum. Pasal 1330 KUHPer menyebutkan bahwa seseorang yang tidak cakap dalam mengadakan perjanjian diantaranya:
Orang-orang yang belum dewasa;
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UndangUndang, dan semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Apabila individu di bawah pengampunan serta mereka masih di bawah umur menjalankan suatu tindakan hukum haruslah didampingi wali ataupun orang tuanya dan diwakili pengampu bagi mereka yang berada di bawah pengampunan.

Mengenai Suatu Hal Tertentu Hal yang khusus maksudnya kesepakatan itu harus mengacu pada aspek khusus, yaitu apa yang telah disepakati terkait hak dan kewajiban para pihak jika terjadi konflik. Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 1333 KUHPer menyimpulkan bahwa kesepakatan wajib memiliki persyaratan sebagai pokok sesuatu yang sekurang-kurangnya ditetapkan jenisnya sehingga yang menjadi objek perjanjian tersebut haruslah tertentu ataupun paling tidak bisa dicantumkan dengan jelas terkait jenisnya. Artinya, jika objek tersebut tentang bawang, maka paling tidak perlu menyebutkan nama barang tersebut telah ada di tangan berutang ataupun belum ketika membuat perjanjian, sehingga tidak diwajibkan terdapat di dalam UU. Bahkan, tidak perlu menyebutkan jumlahnya asal selanjutnya bisa dihitung ataupun ditentukan.

Suatu Sebab yang Halal Sebab yang dimaksud di sini ialah isi perjanjian yang harus halal. Dengan kata lain, tidak boleh melanggar UU, norma kesusilaan, serta ketertiban umum. Sejalan dengan UU berkaitan dengan pengelolaan tanah oleh pihak asing, sehingga patut dimaknai bahwa kesepakatan tersebut relevan dengan UUPA. Secara substantif, aturan UUPA yang tidak bisa disimpangi ialah Pasal 9, 21, dan 26 ayat (2). Persyaratan ketiga dan keempat dinyatakan obyektif sebab berkaitan dengan perikatan itu sendiri atau objek daripada tindakan yang dijalankan oleh subjek maupun pihak bersangkutan lainnya. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dengan kata lain bahwa perjanjian tersebut tidak pernah dibuat sejak awal.
Dampak kebatalan mempunyai akibat hukum yang sama, terlepas dari apakah batal demi hukum atau setelah diajukan tuntutan terkait pembatalan. Persyaratan kesahihan perjanjian selain Pasal 1320 KUHPer meliputi :

1. Harus dilakukan dengan itikad baik.

2. Harus tidak bertentangan dengan kebiasaan.

3. Harus berdasar atas asas kepatutan/kepantasan.

4. Harus tidak melanggar/tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Ada berbagai asas penting yang dikenal dalam hukum perjanjian dan dijadikan landasan keinginan para pihak untuk merealisasikan tujuannya. Asas tersebut meliputi:

Asas Konsensualisme Asas ini mempunyai makna penting. Dengan kata lain, untuk dapat terbentuknya suatu kesepakatan, cukuplah tercapai kesepakatan mengenai pokok perjanjian dimana kesepakatan itu datang ketika kedua pihak saling menyepakati, meskipun pada saat itu belum dijalankan. Artinya, melalui kesepakatan antara kedua pihak menimbulkan hak dan kewajiban bagi mereka sehingga perjanjian itu umumnya mempunyai sifat obligator.

Asas Kebebasan Berkontrak Didefinisikan sebagai salah satu asas terpenting hukum perjanjian. Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer menyatakan bahwa : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UndangUndang bagi mereka yang membuatnya .” Bebas dalan berkontrak menjamin kebebasan individu terkait berbagi aspek yang ada kaitannya dengan perjanjian, misalnya :
bebas memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidaknya.
kebebasan memilih siapa yang akan melaksanakan kontrak.
isi atau klausa perjanjian yang bebas ditentukan.
bebas penentuan bentuk kontrak.
kebebasan lain yang sejalan aturan hukum.

Lebih lanjut, asas ini diartikan sebagai landasan untuk memberikan jaminan kebebasan individu guna mengadakan kontrak. Kondisi tersebut tidak terlepas dari sifat buku III KUH Perdata yakni hanya berupa hukum yang mengatur, sehingga para pihak bisa mengesampingkannya terkecuali pada ketentuan yang bersifat memaksa.

Asas Kepercayaan Individu yang melaksanakan kontrak dengan pihak lain maka akan menanamkan rasa percaya bagi kedua pihak bahwa mereka akan menepati janjinya. Dengan kata lain, akan terpenuhi prestasi di kemudian hari. Jika tidak ada rasa percaya dapat memungkinkan perjanjian tersebut ditiadakan.

Asas Mengikatnya Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) Asas ini didefinisikan sebagai tiap mereka yang mengadakan perjanjian harus melaksanakan perjanjiannya sebab memuat janji yang wajib dilakukan dan janji itu sifatnya mengikat mereka yang mengadakannya, seperti halnya UU. Sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 terkhusus kalimat “berlalu sebagai undang-undang”, penggalan pernyataan itu menjelaskan asas kekuatan yang mengikat kontrak didalamnya.

Asas Itikad Baik Aturan terkait asas itikad baik tercantum pada 1338 Ayat (3) bahwa: “Perjanjian – perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik“ Itikad baik diartikan sebagai sikap dalam melaksanakan perjanjian harus sejalan dengan keputusan serta keadilan. Subekti mengatakan bahwa hakim memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kontrak supaya tidak menyimpang dari kepatutan bahkan keadilan. Dengan kata lain, hakim mempunyai kuasa untuk tidak sejalan dengan perjanjian apabila pelaksanaannya sejalan dengan asas berikut. Terdapat dua pembagian atas itikad baik diantaranya nisbi yakni individu yang mengamati perilaku serta sikap subjek yang sebenarnya. Kemudian mutlak, yaitu evaluasi didasarkan pada akal sehat, kondisi, dibuat ukuran yang objektif guna mengevaluasi situasi berdasarkan normal yang objektif.

Asas Kepribadian (Personalitas) Penentuan bahwa individu akan melaksanakan ataupun mengadakan perjanjian untuk kepentingan seseorang saja diartikan sebagai asas kepribadian. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata. Pasal 131 KUH Perdata menyatakan : “Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji kecuali untuk dirinya sendiri.”

Asas Kepastian Hukum Pada asas ini ditetapkan kesamaan derajat tidak berbeda di antara pihak meskipun mereka berbeda warna kulit, kebangsaan, kekayaan, kewenangan, status, dan lainnya. Setiap pihak mempunyai kewajiban untuk mengakui adanya kesamaan tersebut bahkan mewajibkan keduanya supaya saling menghargai sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.

Asas Keseimbangan Asas ini mengakibatkan kedua pihak dalam pemenuhan serta pelaksanaan perjanjian dan merupakan lanjutan dari asas persamaan. Kreditur berwenang melakukan penuntutan atas kinerja, kemudian apabila perlu menuntut untuk melunaskan prestasi dari aset debitur. Namun, debitur juga bertanggung jawab menjalankan kontrak dengan baik. Dari sini kita dapat melihat keseimbangan antara kreditur dengan debiturnya, di mana posisi kreditur yang kuat diimbangi kewajiban dalam menjaga itikad baik.

Asas Moral Asas berikut dinilai masuk akal dalam kontrak dimana tindakan sukarela dapat mendatangkan hak bagi seseorang terhadap pembuatan kontra prestasi dari debitur. Berdasarkan zaakwaarmeking, mereka yang berbuat sesuatu dengan ikhlas atau sukarela, maka yang bersangkutan akan berkewajiban terkassit penerusan serta penyelesaian tindakan. Asas ini tercantum dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Faktor yang dapat memotivasi pihak terkait yang berbuat hukum didasarkan pada moralitas sebagai seruan hatinya.

Asas Kepatutan Asas ini mengacu pada kekuatan isi kontrak. Penjelasan mengenai asas ini tercantum dalam Pasal 1339 KUHPer.

Asas kebiasaan Pasal 1339 KUHPer menjelaskan terkait asas ini dan dianggap merupakan bagian dari kontrak. Adapun perjanjian bukan saja mengikat aspek yang diatur dengan tegas, namun juga terhadap aspek pada kondisi serta kebiasaan yang dilakukan.
Dasar Hukum Perjanjian
Aturan dasar yang mengatur tentang sah dan mengikatnya suatu perjanjian di Indonesia bersumber dari ketentuan hukum perdata:

Pasal 1313 KUHPerdata: Definisi resmi tentang perbuatan hukum perjanjian.
Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sah perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan hukum, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1338 KUHPerdata: Asas kebebasan berkontrak, kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, serta kewajiban beritikad baik.
Pasal 1330 KUHPerdata: Ketentuan mengenai orang-orang yang tidak cakap hukum (seperti anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan).

Isi Pokok Perjanjian Hukum
Struktur isi dalam dokumen perjanjian hukum secara umum mencakup bagian-bagian penting berikut:

Komparisi (Identitas Pihak): Nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan kedudukan bertindak para pihak yang terlibat.
Premis (Konsiderans): Penjelasan latar belakang atau alasan mengapa para pihak membuat perjanjian tersebut.
Klausul Definisi dan Lingkup: Batasan istilah dan ruang lingkup kesepakatan yang disetujui.
Hak dan Kewajiban (Prestasi): Rincian apa yang harus dikerjakan, diserahkan, atau dibayar oleh masing-masing pihak.
Jangka Waktu: Batas waktu mulai berlaku hingga berakhirnya perjanjian.
Klausul Cidera Janji (Wanprestasi): Sanksi atau akibat hukum jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian.
Penyelesaian Sengketa: Cara penyelesaian masalah, apakah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan.
Ketentuan Penutup: Tanda tangan para pihak di atas meterai sah dan saksi-saksi pendukung.

Share this article

HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA DAN DASAR HUKUM