Apakah Putusan Non-ecutable dapat terjadi pada obyek sengketa?

Putusan non-executable adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan atau dijalankan proses eksekusinya di lapangan. Kondisi ini terjadi karena adanya hambatan hukum atau masalah pada saat pelaksanaannya, hal tersebut terjadi karena adanya cacat formiil pada suatu putusan pengadilan,sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan suatu perdebatan di dalam internal pemohon eksekusi maupun di dalam internal kepaniteraan Pengadilan mengenai bagaimana teknis serta cara pelaksanaannya?.

Hal tersebut contohnya Ketika terdapat amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) kepada pihak Tergugat untuk membayar sejumlah uang, akan tetapi dalam poin amar putusan selanjutnya, tidak terdapat amar untuk dapat dilakukan mekanisme sita jaminan (conservatoir beslaag), memang dalam praktiknya dapat dimohonkan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan, akan tetapi dalam pelaksanaannya ditentukan terlebih dahulu pula ada atau tidaknya obyek benda bergerak atau benda tidak bergerak dari pihak Tergugat yang sesuai atau sepadan dengan nilai kerugian dari Penggugat, agar dapat di lakukan sita agar pelaksanaan suatu putusan tersebut tidak illusoir, namun faktanya hal tersebut tidak-lah mudah, mengingat yang kerap kali terjadi adalah benda-benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat ternyata bukan-lah miliknya, melainkan barang atau benda milik pihak ketiga yang dimiliki secara sah, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan melalui mekanisme sita maupun proseseksekusi menjadi tidak dapat dilakukan, atau hal yang dalam praktiknya seringkali terjadi adalah dalam suatu amar putusan terdapat kalimat “menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen milik Penggugat”, akan tetapi faktanya dokumen yang dimaksud tersebut merupakan suatu dokumen yang dibebani hak tanggungan, yang mana dokumen tersebut faktanya diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat dilakukan secara sah sebagai suatu jaminan atas suatu hutang, akan tetapi terdapat poin amar yang menyatakan “ batal terhadap suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat”, namun tanggungan hutang tersebut belum terbayar, atau contoh lainnya terdapat amar, menghukum Tergugat membagi fisik obyek secara secara natura, kepada Penggugat I (10%), Penggugat II (30 %), dan seterusnyaakan tetapi obyek sengketa tersebut secara fisik berbentuksatu bangunan Gedung, yang mana hal tersebut dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan, kemudian contoh lainnya, terdapat amar “menghukum Tergugat untuk melakukan proses jual beli beserta mendandatangani akta jual beli dihadapan Turut Tergugat “, yang mana dalam pelaksanaannya memungkinkan atau berpotensi diingkari atau sama sekali tidak dilakukan, yang mana hingga saat ini pihak Mahkamah Agung RI belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan teknis terhadap pelaksanaan-pelaksanaan putusan tersebut, yang mana pada dasarnya putusan tersebut kerap kali dianggap sebagai suatu putusan yang dianggap “menang di atas kertas” saja.

Memang dalam praktiknya hal tersebut merupakan suatu contoh bentuk cacat formiil suatu putusan perdata, yang kemudian pihak-pihak yang berkepentingan tersebut mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau bahkan melakukan peninjauan Kembali, akan tetapi dalam praktiknya jarang sekali terdapat perubahan atau perbaikan mengenai amar putusan yang “cacat formiil” tersebut, sehingga tidak ada hasil dari upaya hukum yang dilakukan tersebut hingga putusan dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) . Sehubungan dengan putusan yang dinyatakan non-executable, Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, menjelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila:

a. Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief, adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Sedangkan Putusan constitutief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

 

b. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;

 

c. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan;

 

d. Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;

 

e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali tersebut pada butir a. Penetapan non-executable harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.

 

Halmana serupa dengan pendapat / doktrin hukum yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (BAB 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable), yaitu dalam hal:

a. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada;
b. Putusan bersifat deklaratoir;
c. Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga;
d. Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel;
e. Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga;
f. Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya;
g. Perubahan status tanah menjadi milik negara;
h. Barang objek eksekusi berada di luar negeri;
i. Dua putusan yang saling berbeda / bertentangan;
j. Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.

Apa Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable? Atau statusnya menjadi non-executable?Apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-executable oleh hakim, apakah eksekusi harus dihentikan? Terhadap suatu penetapan pengadilan negeri, masih dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungyang berbunyi:

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan darisemua lingkungan peradilan karena:

a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

Berdasakan penjelasan hal-hal tersebut di atas, pada saat eksekusi ditetapkan oleh ketua Pengadilan dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka proses mekanismeeksekusi menjadi berhenti setelah adanya penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, pihak yang tidak puas dengan penetapan non-executable tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau mengajukan suatu gugatan baru yang lebih spesifik mengenai obyek sengketa tersebut, namun hal tersebutdalam praktiknya tetap dibatasi dengan asas nebis in idem, apabila mekanisme permohonan kasasi terhadap penetapan eksekusi yang bersifat non-executable tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemohon eksekusi, namun mekanisme hukum acara serta proses pelaksanaan eksekusi tersebut tetap berjalan, maka prosedur tersebut menjadi cacat yuridis serta tidak berdasar, serta melanggar kaidah Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga cukup beralasan untuk dinyatakan batal melalui mekanisme gugatan perlawanan serta upaya hukum lainnya.

 

Share this article

Apakah Putusan Non-ecutable dapat terjadi pada obyek sengketa?