WASPADAI PENIPUAN SEGITIGA, KERAP TERJADI MELALUI ONLINE,DAN JERAT HUKUM BAGI PELAKU

 

Dewasa ini modus penipuan kerap terjadi dan memanfaatkan tiga celah utama, yaitu tekanan, kesempatan, dan pembenaran, Masyarakat dengan maraknya dunia online dan serba tehnologi harus sangat berhati-hati serta tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang disampaikan melalui alat telekomunikasi maupun media online yang mengatasnamakan seseorang, hal utama harus dilakukan menverifikasi kebenaran informasi, serta mengunakan jalur resmi dalam setiap transaksi dan pastikan kebenaran siapa yang diajak transaksi. Ahkir-ahkir ini kami mendapati seseorang mendapatkan permasalahan hukum berkaitan dengan jual beli mobil melalui facebook atau marketplace “ dalam peristiwa hukum tersebut calon korban mencari mobil melalui media sosial marketplace setelah menemukan barang yang dipasarkan di Facebook tersebut menghubungi penjual dalam yang memposting barang dagangannya, setelah berkomunikasi dengan yang memasarkan lewat online tersebut bertukar nomor WA pembeli diarahkan untuk melakukan pengecekan barang, pada saat barang dilakukan pengecekan barang tersebut ada dan dapat dicek baik keadaan kendaraan, surat-surat, dan BPKB lengkap, atas arahan tersebut menjadikan pembeli yakin bahwa mobil itu benar-benar dijual, namun pada saat pengecekan itu ternyata yang menemui dan menunjukan barang adalah pemilik asli kendaraan yang hendak menjual mobilnya, pihak pembeli tidak mengetahui sesungguhnya siapa yang dihubungi dan siapa pemilik mobil yang akan dijual, namun pembeli diyakinkan oleh orang yang awalnya dikenal lewat FB dan pemilik mobil sesungguhnya juga diyakinkan oleh pelaku lewat komunikasi WA akan mendatangkan pembeli, yang menjadi permasalahan pembeli diminta untuk membayar kepada yang berkomunikasi lewat WA tidak langsung kepada pembeli asli”.

 

Isu hukum : penipuan segi tiga mengunakan penjual asli guna meyakinkan pembeli.

 

Bentuk pertanggung jawaban hukum pidana penipuan online hanya dapat dijatuhi menggunakan pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merumuskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Rumusan ini penting karena secara eksplisit menghubungkan informasi palsu, kerugian materiil, konsumen dan transaksi elektronik. Dengan adanya keterkaitan tersebut, norma ini menberikan kejelasan mengenai Batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana diruang online. Hal ini juga menunjuukan adanya perhatian khusus dari pembentuk undang-undang terhadap perlindungan konsumen diera digital. Atas perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp.1 miliyar rupiah.

 

Apabila jenis penipuan segitiga Jerat hukum pidananya, penipuan skema segitiga diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi untuk menjerat pelaku meliputi:

 

Unsur Subjektif dan Objektif (Pasal 492 KUHP Baru)

 

  • Setiap orang: Subjek hukum perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan.

 

  • Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: Niat jahat pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi yang bukan haknya.

 

  • Alat penggerak penipuan (sarana manipulasi): Memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Dalam skema segitiga, pelaku menggunakan identitas atau peran fiktif untuk mengecoh dua pihak sekaligus.

 

  • Menggerakkan korban: Tindakan aktif pelaku yang membujuk atau memperdaya korban sehingga korban tergerak menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

 

Karakteristik Penipuan Segitiga

 

  • Pola Tiga Pihak: Pelaku memanipulasi dua pihak lain (misalnya, pembeli dan penjual online) agar saling berinteraksi dan menyerahkan uang atau barang kepada pihak yang salah akibat rekayasa si pelaku.

 

  • Penyerahan Objek: Sesuai pembaruan dalam KUHP baru, penyerahan harta atau barang tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku, melainkan mengikuti alur rekayasa yang digerakkan oleh niat melawan hukum dari pelaku.

 

Share this article

WASPADAI PENIPUAN SEGITIGA, KERAP TERJADI MELALUI ONLINE,DAN JERAT HUKUM BAGI PELAKU