Sudah anda mengentahui tidak semua jenis usahadikenakan pajak ? dan kategori tertentu yang menentukan sebuah usaha wajib membayar pajakatau tidak.
Dari usaha kecil hingga Perusahaan besar, setiapjenis punya perlakuan yang berbeda. Maka dari situ, penting sekali buat para pelaku usaha memahamikategori ini agar tidak salah Langkah dan tetappatuh terhadap aturan yang berlaku.
Kategori umkm dan wajibpajak
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro kecil menegah, klasifikasi UMKM yang membedakan adalah jumlah asset dan total omzetpenjualan. Sedangkan menurut BPS klasifikasitersebut termasuk juga jumlah karyawan.
Hal-hal yang membedakan sebagai berikut :
- Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan perorangan dan/atau badan hukumyang kena pajak dengan persyaratan memilikikaryawan kurang dari 4 (empat) orang, asset (kekayaan bersih) mencapai 50 jutan/tahun, dan omzet penjualan tahunan hingga 300 juta/tahun.
- Usaha Kecil
Usaha kecil hamper memiliki kesamaandengan usaha mikro, tetapi memilikiperbedaan usaha kecil bukan merupakananak Perusahaan atau cabang dari suatuinduk Perusahaan.
Biasanya kriteria mempunyai karyawan lebihdari 5 orang dan kurang dari 19 orang, asetnya mencapai Rp.50 juta hingga 500 juta, dan omzet penjualan tahunannya antara Rp. 300 Juta hingga Rp. 2,5 miliyar.
- Usaha Menegah
Usaha menegah adalah ekonomi produktifyang berdiri sendiri dan operasionalnyadilakukan oleh perseorangan atau badan hukum usaha yang bukan merupakan anakPerusahaan.
Usaha ini kena pajak dengan kriteria memilikiantara 20 sampai 99 orang, asetnyamencapai Rp.500 juta hingga Rp. 10 Miliyar, dan omzet penjualan tahunan mencapaiantara Rp. 2,5 miliyar hingga Rp. 50 miliyar
- Usaha Besar
Usaha besar merupakan usaha ekonomiproduktif yang dilakukan oleh badan usahadengan kekayaan bersih atau hasil penjualantahunan lebih besar dari usaha menegah.
Kriterinya memiliki karyawan lebih dari 100 orang, asset atau kekayaan bersihnyamencapai lebih dari Rp. 10 miliyar, dan omzetpenjualan tahunan melebihi Rp. 50 miliyar.
Jenis pajak yang harusdinbayarkan oleh seorangpengusaha
Dasar hukum pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, setiap individu, individudengan warisan belum terbagi, badan, atau bentukusaha tetap dianggap sebagai subjek pajakpenghasilan.
Pada saat mendaftarkan usaha di Kantor PelayananPajak (KPP) sesuai domisili, maka akan menerimasurat keterangan terdaftar (SKT), tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzetusaha selama setahun.
Jumlah omzet tahunan meliputi:
- PPH Pasal 4 ayat 2 (PPH Final).
- PPH Pasal 21 untuk pegawai, dan
- PPH Pasal 23 untuk pembeli jasa
Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Usaha
- Omzet di bawah Rp500 juta setahun: Bebasdari PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha (khusus pelaku UMKM perorangan).
- Omzet sampai dengan Rp4,8 miliarsetahun: Dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari total omzet bruto setiap bulan, berdasarkan aturan PP No. 55 Tahun 2022.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar setahun: Wajib menggunakan tarif PPh Badan normal (umumnya 22% dari laba bersih) dan biasanyawajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban Pemotongan Pajak Karyawan (PPh 21)
- Perusahaan tetap wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak PenghasilanPasal 21 (PPh 21) atas gaji karyawan.
- Pemotongan PPh 21 hanya berlaku jikapenghasilan karyawan dalam sebulan melebihibatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Jika gaji karyawan di bawah PTKP, perusahaantetap wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21 meskipun nihil potongan.
Kewajiban Administrasi
- Perusahaan wajib memiliki NPWP Badan (jikaberbentuk badan hukum seperti PT atau CV) atau menggunakan NPWP Pribadi (jika usahaperorangan).
- Wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan/Pribadi serta SPT Masa PPh 21 setiapbulan melalui saluran resmi Online Pajak atau Kring Pajak.