TERDAPAT PERMASALAHAN HUKUM ADA SERTIFIKAT HAK MILIK BELUM PERNAH BERALIH MUNCUL SERTIFIKAT BARU DENGAN OBJEK YANG SAMA BERUBAH MENJADI ATAS NAMA ORANG LAIN

Dalam suatu sengketa pertanahan kerap kali terjadi di Indonesia, peralihan sertifikata tanpa ada aslinya kerap kali terbit dan beralih menjadi atas nama baru yang kebenaran hukumnya masih banyak menimbulkan pertanyaan, bagaimana sertifikat itu dibalik nama tanpa ada aslinya?, dan bagaimana suatu sertifikat beralih ?, langkah hukum apa yang dapat ditempuh.

Langkah hukum pertama kali yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan warkah data dan warkah tanah di di BPN tempat terbitnya Sertifikat Hak Milik. Ini menjadi langkah pertama yang paling krusial untuk mengecek keabsahan sertifikat yang ada.

1. Langkah administratif
 
Cek Keaslian dan Warkah: Datanglah ke Kantor BPN setempat untuk memverifikasi keaslian sertifikat Anda dan melacak riwayat penerbitan sertifikat yang diklaim oleh pihak ahli waris tersebut. 
Ajukan Pengaduan: Laporkan adanya penerbitan sertifikat baru atau tumpang tindih (overlap) pada objek tanah yang sama. BPN akan melakukan penelitian administrasi, pemeriksaan warkah, dan pengukuran ulang. 
Permohonan Pembatalan: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, Anda dapat meminta BPN melakukan pembatalan sertifikat cacat administrasi yang diterbitkan kepada pihak lain secara tidak sah. 
 
2. Langkah melalui PTUN
 
Apabila penyelesaian di BPN tidak membuahkan hasil atau sertifikat pihak lain tersebut telah resmi terbit sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan Anda, ajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN. Gugatan ini harus didaftarkan paling lambat 90 hari sejak Anda mengetahui penerbitan sertifikat tersebut.

Dalam permasalahan administratif yang ditempuh ternyata ditemukan adanya suatu perbuatan pemalsuan surat sehingga menyebabkan terbitnya suatu sertifikat terbaru maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan laporan Polisi guna menguji kebenaran dokumen yang dijadikan dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik, sebelum mengambil langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya kebenaran dalam penerbitan SHM tersebut menjadi suatu hal yang terang.

Dalam hal terdapat suatu peralihan cacat hukum maka juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri guna membatalkan proses perolehan dan peralihan hak yang dianggap cacat hukum. Ketika permasalahan tersebut dialami oleh anda maka hal-hal utama yang perlu disiapkan adalah :

Sertifikat Asli yang tidak pernah dialihkan.
Bukti penguasaan fisik tanah (jika Anda yang menguasai dan mengelola lahan tersebut).
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan

 

Share this article

TERDAPAT PERMASALAHAN HUKUM ADA SERTIFIKAT HAK MILIK BELUM PERNAH BERALIH MUNCUL SERTIFIKAT BARU DENGAN OBJEK YANG SAMA BERUBAH MENJADI ATAS NAMA ORANG LAIN