PERAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 2026 ATAS ATAS UPAYA BANDING ATAU KASASI JAKSA TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) & PUTUSAN LEPAS (ONSLAG).

Dalam ketentuan pidana negara harus menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukumnya.  “ Negara tidak boleh terus-menerus menempatkan orang yang telah dibebaskan dalam ketidak pastian hukum “,Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan bahwa ketentuan tersebut membuat kegagalan pembuktian jaksa di tingkat pertama berpotensi menjadi kegagalan yang final. kegagalan pembuktian di pengadilan tingkat pertama dapat menjadi kegagalan yang final. Jaksa tidak lagi dapat mengandalkan banding atau kasasi untuk memperbaiki kelemahan dakwaan dan pembuktian,” kata Ahmad kepada Inilah.com, sabtu ( 22/8/2026) .

Selanjutnya, dalam putusan bebas, Terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan pada saat setelah putusan dibacakan. Dari dasar tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ) menerbitkan Surat Edaran MAhkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Tergadap Putusan Bebas, Upaya hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rech vervolging), ketentuan ini tidak dapat diupayakan banding dan kasasi tidak berlaku mutlak seperti putusan bebas.

PUTUSAN BEBAS VS PUTUSAN LEPASA DALAM SEMA 4/2026

Putusan bebas (Vrijspraak) :
Tidak dapat diajukan Upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Menuntup celah hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memperkarakan Kembali putusan Tingkat pertama jika perbuatan terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan Lepas (Onslag) :
Masih dapat menjadi objek Upaya hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (atau lepas dari aspek hukum lain).
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur penegasan teknis khusus terkait penahan , Dimana terdakwa yang diputus lepas wajib dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama, dan kewenangan penahanan selanjutnya berada pada Tingkat banding jika diajukan Upaya hukum.

Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.

 

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

 

Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.

 

Share this article

PERAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 2026 ATAS ATAS UPAYA BANDING ATAU KASASI JAKSA TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) & PUTUSAN LEPAS (ONSLAG).