KEWAJIBAN HUKUM TERSANGKA ATAU SAKSI MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK

 

Apabila perkara dalam tahap porses penyelidikan, jika terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, penyidik tidak dapat melakukan Upaya paksa (seperti penangkapan atau penjemputan paksa). Upaya paksa hanya dapat dilakukan kepada Tersangka dan/atau saksi sebagaimana ketentuan KUHAP.

Sifat Penyelidikan dan Ketidakhadiran Terlapor

• Bersifat Klarifikasi: Undangan pada tahap penyelidikan bertujuan untuk meminta keterangan awal atau klarifikasi, bukan pemeriksaan pro justicia terhadap tersangka.
• Tidak Ada Upaya Paksa: Upaya paksa (seperti surat perintah membawa) atau penangkapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan terhadap seseorang yang telah berstatus sebagai saksi yang mangkir dua kali atau tersangka.

Upaya yang Dapat Dilakukan Penyelidik

Jika terlapor mangkir dari panggilan klarifikasi penyelidikan, langkah yang biasa diambil meliputi:

• Melayangkan Panggilan Ulang: Penyelidik dapat mengirimkan surat undangan/klarifikasi sekali lagi secara patut untuk memberikan kesempatan kedua bagi terlapor.

• Mendatangi Tempat Terlapor: Penyelidik dapat memilih untuk mendatangi kediaman atau tempat tinggal terlapor secara langsung guna menggali keterangan atau konfirmasi awal.

• Melanjutkan Penyelidikan Tanpa Keterangan Terlapor: Penyelidik tetap dapat mengumpulkan alat bukti lain, seperti memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi lain, atau mengumpulkan dokumen dan barang bukti.

• Melakukan Gelar Perkara: Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sudah ada (meskipun tanpa keterangan terlapor), penyelidik bersama pengawas internal akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana dan layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mangkir atau tidak memenuhi panggilan sah dari penyidik memicu Tindakan Upaya paksa.

Dalam ketentuan Pasal 28 KUHAP :

1. Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang dihadapan penyidik.
2. Dalam hal Tersangka dan/atau saksi tidak datang. Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.
Dalam ketentuan Pasal 29 KUHAP :

1. Dalam hal Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ketempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
2. Dalam hal Tersangka dan/atau saksi menghidar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam ketentuan Pasal 112 KUHAP :

Untuk kepentingan Penyidikan. Penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap :

a. Rumah atau bangunan.
b. Pakaian.
c. Badan.
d. Alat tranportasi.
e. Informasi elektronik.
f. Dokumen elektronik, dan atau;
g. Benda lainnya.

Dalam rangkaian tersebut penyidik dapat melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 ayat 1 dan 2 KUHAP :

1. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penahanan.
2. Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik.

Share this article

KEWAJIBAN HUKUM TERSANGKA ATAU SAKSI MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK