Double Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) serta penyesuaian pasal dakwaan/persangkaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian/kabar bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyentuh isu krusial dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut adalah bedah penjelasan hukum formil dan materiil mengenai polemik tersebut:
1. Problematika Hukum Double Sprindik
Pihak Roy Suryo mengungkap bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan dua Sprindik untuk objek perkara yang sama: Sprindik pertama berkejaran pada Juli tahun lalu, diikuti Sprindik kedua pada pertengahan Januari 2026.
Dalam diskursus hukum acara pidana, penerbitan Sprindik ganda (paralel/tumpang tindih) dinilai cacat prosedur berdasarkan beberapa argumen hukum:
-
Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017: Putusan MK ini menegaskan asas kepastian hukum dalam penyidikan. Penyidik tidak boleh menerbitkan Sprindik baru secara sepihak untuk perkara dan tersangka yang sama, kecuali didasarkan pada penemuan alat bukti baru (novum) pasca-putusan praperadilan membatalkan Sprindik lama.
-
Asas Ne Bis In Idem di Tingkat Penyidikan: Secara analogis, jika suatu perkara pidana sedang berjalan proses sidiknya, tidak boleh dibuka penyidikan baru yang berjalan paralel atas subjek dan objek yang persis sama. Jika penyidik ingin mengubah arah, menambah alat bukti, atau menyempurnakan sangkaan, yang dilakukan adalah optimalisasi Sprindik lama atau mencabut Sprindik lama terlebih dahulu sebelum memulai lembaran baru dari awal.
-
Konsekuensi Hukum Status Tersangka: Jika penyidik secara de facto menggunakan Sprindik kedua untuk menggantikan kegagalan pemenuhan berkas (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sprindik pertama, maka menurut ahli hukum acara, status tersangka pada Sprindik pertama demi hukum harusnya dinyatakan gugur atau dicabut lebih dulu, dan pemeriksaan harus restart dari titik nol.
2. Penyesuaian Pasal & Kombinasi Interpretasi Hukum Pidana
Kejanggalan lain yang disoroti adalah keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal (per akhir Maret kemarin) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menyisipkan kombinasi pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (UU 1/1946) dan KUHP Nasional Baru (UU 1/2023), serta UU ITE.
Secara hukum materiil, pergeseran pasal di tengah jalan ini mencerminkan kegamangan penyidik dalam menentukan unsur pidana yang paling “aman” untuk memenuhi berkas perkara (P-21). Ada dua aspek penting di sini:
A. Asas Legalitas dan Transisi Regulasi (Asas Retroaktif)
Ketika terjadi transisi hukum pidana di Indonesia, penerapan pasal harus tunduk pada Pasal 1 ayat (2) KUHP (baik KUHP lama maupun baru) yang mengatur masa transisi atau perubahan perundang-undangan:
Jika ada perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.
Pakar hukum menilai taktik “mengkombinasikan” interpretasi pasal baru dan lama dilakukan penyidik agar penuntutan tidak kandas di persidangan. Namun, jika penyidik memaksakan pasal dari KUHP baru untuk perbuatan yang deliknya terjadi sebelum KUHP baru tersebut berlaku sepenuhnya secara efektif, hal itu berpotensi menabrak asas non-retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
B. Pergeseran Delik Formil ke Delik Materiil
Kasus kabar bohong atau pencemaran nama baik sering kali mengalami modifikasi dakwaan. Tim hukum Roy Suryo mengkritik bahwa pasal yang akhirnya diserahkan ke Kejaksaan justru bukan pasal yang sejak awal disidik (saat pemeriksaan saksi dan ahli di awal Sprindik). Perubahan pasal ini mengubah konstruksi pembuktian:
-
Jika bergeser ke arah delik materiil, jaksa wajib membuktikan adanya akibat nyata (keonaran atau kerugian konkret) di masyarakat, bukan sekadar sifat teks atau ucapan yang diunggah secara digital (delik formil).
Kesimpulan Kedudukan Hukum saat Ini
Secara prosedural, bola panas perkara ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara yang “menggantung” melewati batas waktu normal mencerminkan bahwa JPU bertindak sangat hati-hati (prinsip dominus litis—pengendali perkara).
Jika double Sprindik dan pencampuran pasal transisi ini dipaksakan melaju ke pengadilan (P-21), kubu Roy Suryo Cs memiliki ruang hukum yang sangat kuat untuk mengajukan Eksepsi (Keberatan) pada sidang pertama, memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO) karena cacat formil semenjak dalam proses penyidikan.