RUANG LINGKUP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PTUN

Masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang oleh negara atau pejabat publik dapat menempuh tiga jalur hukum utama: Upaya Administratif, Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pelaporan Tindak Pidana/Korupsi ke aparat penegak hukum.

Jika sebelumnya, penyalahgunaan wewenang adalah domain Pengadilan Negeri menurut rezim UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka sejak disahkannya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Dalam UU No. 30 Tahun 2014, penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni: (1) melampaui wewenang; (2) mencampuradukkan wewenang; (3) bertindak sewenang-wenang. UU Administrasi Pemerintahan tidak menjelaskan pengertian penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi ke tiga jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas. Adapun akibat hukum penyalahgunaan wewenang yang diperiksa oleh PTUN adalah kesalahan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

 

 

 

 

 

 

 

.   DASAR HUKUM

 

A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
B. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
C. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
 

 

B.   DEFINISI/RUANG LINGKUP

 

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang adalah permintaan tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam keputusan dan/atau tindakan.

 

C.   OBJEK PERMOHONAN

 

Keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

 

D.   KEWENANGAN PENGADILAN

 

Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.

Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.

Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan (kompetensi relatif).

 

E.    PIHAK DALAM PERMOHONAN

 

Pemohon adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

 

F.    MATERI PERMOHONAN

 

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Permohonan memuat :

 

Identitas pemohon:

1. apabila badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
2. apabila pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal dan nomor telepon/ faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).

 

3. Uraian secara singkat dan jelas mengenai obyek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah yang dimohonkan penilaian.
4. Uraian yang menjadi dasar pemohon, meliputi :

 

a. kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2015;
b. kedudukan hukum pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 tahun 2015;  
c. alasan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan/atau Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 diuraikan secara jelas dan rinci.
 

Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonon:

 

Dalam hal pemohon badan pemerintahan:

 

Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan dan/atau tindaka pejabat pemerintahan.
 
Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan:

 

Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon dalam permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya;

Permohonan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.

Permohonan yang diajukan kuasa hukum wajib dilampiri surat kuasa khusus bermeterai cukup, fotokopi kartu advokat, fotokopi berita acara sumpah advokat dan fotokopi kartu tanda penduduk.

Share this article

RUANG LINGKUP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PTUN