BATAS PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN BARANG DALAM KETENTUAN PASAL 493 KUHP DAN PASAL 7, PASAL 8 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Batas penipuan dalam perdagangan barang kerap terjadi ketika penjual sengaja menggunakan tipu muslihat, nama/martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakan pembeli atau seseorang agar dengan rangkaian tersebut mau menyerahkan barang atau uang.

 

Berdasar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), Pasal 4 poin (c) UU Perlindungan Konsumen menegaskan, “konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Sedangkan poin (h) menyatakan, “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya “.

 

Dalam ketentuan Pasal 7 huruf (b) dan huruf (g) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf (b) menyatakan, “ Pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. dalam huruf (g) menyatakan, “ Pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.

 

Berdasar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen pasal itu menyatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliyar.

 

Berdasar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penipuan oleh penjual. Untuk menjerat pelaku, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi, yakni unsur subjektif (kesengajaan) dan unsur objektif (perbuatan curang terkait barang yang diserahkan)

.

Berikut adalah rincian unsurnya:

 

1. Unsur Subjektif: Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja.
2. Unsur Objektif: Pelaku menipu pembeli dengan cara:Menyerahkan barang lain dari yang ditentukan atau disepakati.Melakukan kecurangan mengenai keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan.
 
Dalam Pasal 493 KUHP penipuan yang secara khusus berkaitan dengan pembelian suatu barang, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebagai contoh : barang yang dibeli beras seberat 1 ton, yang dikirim senilai 850 kg, melakukan pembelian emas yang dikirim emas palsu, dll. Atas tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pindana denda paling banyak kategori IV penjual yang menipu pembeli.

Share this article

BATAS PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN BARANG DALAM KETENTUAN PASAL 493 KUHP DAN PASAL 7, PASAL 8 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN