Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenal dengan kejahatan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga seolah-olah harta yang diperoleh dari sumber yang sah. Di Indonesia kejahatan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. pencucian uang secara sederhana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tidak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana harta yang didapat ?
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6).
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Isu hukum : dugaan tindak pidana TPPU
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Unsur.
Penempatan (Placement).
Memasukan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan (seperti menyetor tunai ke bank atau membeli aset). Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.
Pemisahan/Pelapisan (Layering).
Memindahkan dana dari satu rekening/instrumenkeuangan ke rekening lain berkali-kali untuk memutus jejak asal usul. Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.
Pengabungan (Integrasi).
Menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang sah, seperti investasi properti atau membangun bisnis agar tampak seperti uang halal. Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.
Sanksi hukum
Berdasarkan informasi Hukum Kepaniteraan Mahkamah Agung, pelaku TPPU aktif dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (sebagaimana tercantum dalam regulasi tindak pidana pencucian uang). Penyelidikan TPPU ini bahkan bisa berdiri sendiri atau ditindaklanjuti tanpa harus menunggu putusan dari tindak pidana asalnya (predicate crime).
Pelaporan dan Pencegahan
Lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia adalah PPATK. PPATK berwenang menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan Komite TPPU serta Aparat Penegak Hukum untuk membekukan dan melacak aset