Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil melalui dialog dan mediasi.
Berikut adalah penjabaran restoratif justice dari sudut pandang filosofi dan tujuannya:
1. Filosofi Restoratif Justice
Secara filosofis, keadilan restoratif berakar pada pemahaman bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap manusia dan relasi sosial.
• Fokus pada Pemulihan (Restorasi): Menggeser paradigma dari retributif (pembalasan/hukuman) menuju restoratif (pemulihan) kerugian yang ditimbulkan.
• Keadilan Korektif: Berakar pada pandangan Aristoteles tentang keadilan korektif, di mana keseimbangan yang terganggu akibat kejahatan harus dipulihkan kembali.
• Humanis dan Komunal: Mengutamakan penyelesaian damai, tanggung jawab pelaku, dan partisipasi komunitas, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
• 5 Pilar (5R): Berdasarkan filosofi 5R, keadilan ini mencakup Relationship (hubungan), Respect (rasa hormat), Responsibility (tanggung jawab), Repair(perbaikan), dan Reintegration (reintegrasi).
2. Tujuan Restoratif Justice
Tujuan utama restorative justice adalah mengobati luka korban dan mengembalikan keseimbangan sosial. Secara rinci, tujuannya meliputi:
• Pemulihan Korban: Memberikan ganti rugi (restitusi) dan memulihkan hak-hak korban yang dirugikan oleh pelaku.
• Tanggung Jawab Pelaku: Pelaku mengakui kesalahannya secara langsung kepada korban dan mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang diperbuat, bukan sekadar menerima hukuman.
• Perdamaian dan Reintegrasi: Menciptakan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat (reintegrasi) agar tidak mengulangi perbuatannya.
• Penyelesaian Cepat dan Efisien: Menghindari penumpukan perkara di pengadilan (overcapacity penjara) dan memberikan jalan keluar yang lebih humanis, khususnya untuk tindak pidana ringan.