Dalam perkembangannya di Indonesia bayak mantan pejabat, yang diangkat perkaranya atau setelah jabatan berahir dijadikan tersangka dalam perkara korupsi, menjadi suatu trend di Indonesia khususnya di kejaksaan, dimana dengan maraknya seseorang diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus-kasus ini, harus menjadi perhatian khusus. Dalam segala tindakan dan kebijakan pejabat kejaksaan selalu terlibat di dalamnya sebagai bentuk kerjasama pengawasan untuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang diambil, namun menjadi suatu hal yang ironi sekarang ini setelah jabatan berahir malah justru pejabat yang telah purna dibidik menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Bahaya kriminalisasi dalam hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah penyalahgunaan Pasal-Pasal karet (multitafsir) atau KESALAHAN ADMINISTRASI KEbijakan yang dipidanakan. Hal ini sering menargetkan diskresi pejabat, memicu lumpuhnya birokrasi. Menghambat pembangunan nasional akibat ketakutan pejabat mengambil keputusan, dan rentan digunakan sebagai alat politik kekuasaan.
PRAKTIK KRIMINALISASI membawa dampak destruktif yang sistemik bagi tata kelola pemerintah dan keadilan dalam penegakan hukum, antara lain :
1. LUMPUHNYA BIROKRASI
Ketakutan birokrat atau pejabat negara akan jeratan pidana akibat kebijakan diskresi yang mereka ambil sering kali berujung pada kelumpuhan pelayanan publik. Ketika penyelengara negara ketakutan untuk mengambil kebijakan karena terdapat kehawatiran potensi tuduhan penyalahguaan wewenang program pembangunan, penyerapan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat akan mengalami stagnasi, kemajuan pembangunan menjadi terhambat.
2. RUNTUHNYA KEPASTIAN HUKUM DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Salah satu bahaya terbesar dari kriminalisasi adalah hilangnya kepastian hukum. Pasal-pasal dalam UU Tipikor yang bersifat lentur seringkali menafsirkan kerugian negara atau pelanggaran administratif sebagai kejahatan dalam tindak pidana korupsi. JIKA RANAH PERDATA ATAU ADMINISTRASI disamakan secara paksa dengan kejahatan pidana. Ini akan menimbulkan kesewenang-wenangan yang merampas hak asasi individu tanpa bukti mens rea (niat jahat) yang jelas.
3. MARWAH PENEGAKAN HUKUM MENJADI TERGERUS
Jika instrumen Tipikor digunanakan untuk melakukan kriminalisasi, publik akan kehilanggan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum yang awalnya bertujuan memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) justru bergeser fungsi menjadi instrumen tebang pilih, target politik tertentu, atau alat untuk memeras pihak yang tidak sejalan.
4. PERLUNYA PEMISAHAN REZIM HUKUM ANTARA PIDANA DAN ADMINISTRASI
Untuk menghindari bahaya kriminalisasi dalam penegakan hukum. Maka yang menjadi hal paling peting dalam penegakan hukum pidana tipikor adalah pemisahan antara hukum administrasi dengan hukum pidana korupsi yang paling kuat untuk menjadi filter awal. Jika terdapat kebijakan atau diskresi yang keliru tetapi tidak didasari oleh unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain (dan murni merupakan kesalahan prosedur) penyelesaiannya murni di ranah administratif, bukan langsung pidana.
Hal ini banyak di Soroti oleh DPR maupun pemerintah perlunya remormasi subtansi hukum, termasuk pembenahan mekanisme penghitungan kerugian negara, agar kriminalisasi tidak terjadi. Yang selama ini kerap terjadi dan maraknya penegakan hukum pidana korupsi tidak mampu membedakan mana kesalahan prosedur dan mana penyalah gunaan wewenang.