Dalam UU Ketenaga Kerjaan yang lama telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak berhak menddapatkan uang pesangon, melaikan hak yang didapat adalah kompensasi. Berdasar ketentuan Pasal 50 UU Ketenaga kerjaan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Sementara itu berahirnya suatu perjanjian kerja dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenanga Kerjaan yang menyatakan bahwa :
Perjanjian kerja berahir apabila :
a. Pekerja/buruh meninggal dunia;
b. Berahirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indrustrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tetentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berahirnya hubungan kerja.
Uang kompensasi PKWT karyawan kontrak
Selanjutnya, Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat PAsal 61 A ayat (1) dan (2) UU Ketenaga Kerjaan.
Menjelaskan ketentuan :
1. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu berahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
2. Uang kompensasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan.
Aturan uang kompensasi PKWT
Mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci dalam Pasal 15 PP No. 35/2021 yang berbunyi :
1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT;
2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berahirnya PKWT;
3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus;
4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi beriikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berahir atau selesai.
Berdasar ketentuan hukum diatas, bagi setiap pekerja PKWT yang sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berahir. Berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dariv perusahaan.
Aturan penghitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut :
● Masa kerja minimal : diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1(satu) bulan secara terus menerus.
● Masa kerja 12 bulan : pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak mendapatkan kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah.
● Masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan : dihitung secara proporsional mengunakan rumus : masa kerja : 12 X 1 bulan upah.
Kapan kompensasi itu diberikan ?
Uang kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan pada saat jangka waktu PKWT telah berahir. Rincian waktu dan kondisi pembayaran sesuai dengan masa kerja yang tertera dalam kontrak kerja antara Perusahaan dengan pekerja/buruh.
Apakah pekerja kontrak bisa dapat pesangon ?
Pekerja PKWT baru bisa mendapatkan uang pesangon (berdasarkan penghitungan PHK ) hanya jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir atas alasan tertentu ( seperti terjadi perubahan status perusahaan atau perusahaan tutup akibat force majeure).
Selain itu, jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja, uang kompensasi atau kontrak yang lama wajib dibayarkan terlebih dahulu sebelum perpanjangan masa kontrak tersebut dimulai.