GEJOLAK EKONOMI HUBUNGAN HUKUM DENGAN FORCE MAJEURE

Situasi hari ini dolar semakin tidak terkendali, pemerintah tidak mampu menahan gejolak laju dolar yang semakin perkasa menembus angka yang semakin melonjak, hal ini secara ekonomi menimbulkan gejolak dapat dikatakan sebagai gejolak ekonomi. Gejolak ekonomi menyebabkan pengaruh yang besar didunia bisnis dan dunia hutang piutang antara debitur dan kreditur, keadaan ini tidak dapat dikategorikan sebagai force mejeure (Keadan Kahar). dalam hukum kontrak, fluktuasi, inflasi, atau krisis finansial biasa dianggap sebagai resiko komersial dalam dunia bisnis.

Lebih lanjut, krisis keuangan global bisa merembet ke Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum. Korparasi merupakan sasran tembak utama. Perusahaan perbankan dan pembiayaan bisa mengalami kesulitan pembayaran. Demikian juga perusahaan multinasional yang kontrak langsungnya bergantung dengan nilai dolar. Jika hubungan hukumnya itu berupa pembayaran, krisis keuangan menjadi salah satu penyebab timbulnya wanprestasi. Periode seperti ini banyak yang tidak normal. Sangat mungkin muncul permasalahan korporasi yang tidak dapat melaksanakan kewajiban, perusahaan gagal bayar; Mengutip pendapat Prof Hikmanto.

Dalam keadaan seperti ini, apabila terdapat persoalan hukum gagal melakukan pembayaran maka tentunya menyebabkan dapat dinyatakan kredit macet, maka untuk menghindari hal-hal tersebut korporasi dapat melakukan upaya-upaya untuk menghidari dinyatakan wanprestasi, mengajukan permohonan penundaan pembayaran, apabila korporasi dituduh melakukan wanprestasi dapat melakukan pembelaan diri ( PAsal 1244-1245 KUH Perdata). dalam keadaan gejolak ekonomi yang terjadi maka dapat mendalilkan kondisi dalam keadaan memaksa (overmacht) itulah yang lazim disebut force majeur.dalam hal ini gejolak ekonomi bisa dikatakan menjadi keadaan memaksa jika secara spesifik dapat difenisikan sebagai keadaan kahar dalam isi kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

Adanya klausula (Hardship Clause) dimana kontrak mencantumkan klausulah kesulitan (hardship), para pihak dapat menuntut renegoisasi kontrak agar keseimbangan ekonomi perjanjian dapat disesuaikankembali.

Diakibatkan Oleh Kebijakan Pemerintah jika gejolak ekonomi disebabkan oleh peristiwa luar biasa yang berujung pada kebijakan pemerintah yang mengikat (seperti larangan ekspor/impor yang membuat pemenuhan kontrak tidak mungkin terlaksana).

Dari sini betapa pentingnya dalam kontrak harus mencantumkan kalusulah force majeure karena didasari dari peristiwa global seperti pandemi, bencana alam, konflik geopolitik, serta ganguan rantai pasok internasional yang berdampak langsung pada pelaksanaan perjanjian bisnis.

Dalam hukum perdata Indonesia, konsep ini diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa debitur tidak wajib mengganti kerugian apabila ketidakmampuan memenuhi prestasi disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga dan berada di luar kesalahannya.

Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tidak disengaja, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.”

Dengan demikian, force majeure berfungsi sebagai alasan pembebasan tanggung jawab (exoneration of liability) bagi pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Dalam praktik kontrak modern, force majeure biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Force Majeure Absolut

Keadaan yang menyebabkan prestasi menjadi tidak mungkin dilaksanakan sama sekali. Contohnya adalah bencana alam yang menghancurkan objek kontrak atau larangan pemerintah yang membuat kegiatan usaha tidak dapat dilakukan.

2. Force Majeure Relatif

Keadaan yang masih memungkinkan pelaksanaan prestasi, tetapi menjadi sangat sulit atau tertunda. Misalnya gangguan distribusi, krisis ekonomi, atau pembatasan aktivitas tertentu oleh pemerintah.

Pembagian ini penting karena akan menentukan apakah kontrak dapat dibatalkan, ditunda, atau tetap dilaksanakan setelah keadaan tersebut berakhir.

Dalam kontrak modern, klausul force majeure tidak hanya berfungsi sebagai dasar pembebasan tanggung jawab, tetapi juga sebagai mekanisme pengaturan risiko antara para pihak.

Share this article

GEJOLAK EKONOMI HUBUNGAN HUKUM DENGAN FORCE MAJEURE