1. Dasar Hukum dan Pengadilan yang Berwenang
-
UU No. 20 Tahun 2016 (Merek & Indikasi Geografis): Pasal 83 ayat (1) memberikan hak kepada pemilik atau penerima lisensi merek terdaftar untuk menggugat pihak lain yang menggunakan merek tanpa hak (baik persamaannya pada pokoknya maupun keseluruhannya untuk barang/jasa sejenis).
-
Bentuk Tuntutan: Penggugat dapat menuntut ganti rugi serta penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
-
Kewenangan: Pasal 83 ayat (3) menetapkan Pengadilan Niaga sebagai badan yang berwenang mengadili perkara ini.
2. Analisis Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Penggugat mendasarkan gugatan PMH pada Pasal 1365 KUHPerdata dengan membuktikan 5 unsur utama:
-
Adanya Perbuatan: Pelaku melakukan tindakan aktif atau pasif dalam mengoperasikan usahanya.
-
Sifat Melawan Hukum: Pelaku menggunakan merek yang memiliki persamaan visual, bunyi, atau konsep tanpa izin pemilik hak eksklusif, sehingga berpotensi mengecoh konsumen.
-
Kesalahan & Iktikad Pelaku: Pelaku sengaja atau lalai melanggar hak merek. Penggugat dapat membuktikan kesalahan ini melalui surat somasi, dokumen pendaftaran, hingga bukti promosi/kemasan produk.
-
Kerugian: Perbuatan pelaku menimbulkan dampak negatif secara langsung pada bisnis pemilik merek.
-
Hubungan Kausal: Penggugat harus menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung antara penggunaan merek tanpa izin dan kerugian yang dialaminya (dengan memperhitungkan faktor pasar lain).
3. Jenis dan Cara Menentukan Besarnya Ganti Rugi
Penggugat menentukan besarnya nilai tuntutan ganti rugi melalui empat pendekatan utama: