MENJUAL HARTA WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS

Harta warisan yang belum dibagi bukan milik bebas salah seorang ahli waris, melainkan masih terkait dengan hak bersama para ahli waris. Apabila terdapatperdapat penjual dari harta waris tersebut dapat menimbulkan hukum gugatan gantikerugian.

 

Larangan Pernjualan harta Waris Tanpan Persetujuan

 

Harta warisan kerap menjadi sengketa bukan hanya karena nilainya, tetapi karenacara ahli waris memperlakukannya. Ada yang merasa paling berhak karena tinggalbersama pewaris, merawat orang tua, memegang sertifikat, atau menguasai objekwarisan sejak lama. Padahal, penguasaan fisik maupun penguasaan dokumen tidakserta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal.

Waris Islam

Dalam hukum Islam harta peninggalan dikenal sebagai tirkah, yaitu harta dan kebendaanyang ditinggalkan pewaris setelah kewajibannya diselesaikan. Dalam praktik perdata, hartatersebut sering disebut buedel waris.

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor7 Tahun 2012 memberikan penegasan tugas bahwa Islam melarang  perbuatan menzalimiorang lain, termasuk perbuatan ahli waris yang objek waris masih atas nama orang tuanyatanpa persetujuan ahli waris lainnya. Rumusan ini menempatkan sengketa waris bukan hanyadalam kerangka kepemilikan, tetapi juga kerangka keadilan.

Dalam rumusan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 juga menegaskan akibat hukum bagi ahliwaris yang menjual secara sepihak. Apabila penjualan itu terjadi, pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris lain senilai bagianmasing-masing menurut ketentuan hukum waris.

Waris perdata

Penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat menimbulkan sengketaperdata. Secara umum, apabila harta peninggalan belum dibagi dan masih menjadi milikbersama para ahli waris, salah seorang ahli waris tidak serta-merta berwenang menjualseluruh objek warisan seolah-olah menjadi pemilik tunggal.

Dasar hukum yang dapat digunakan

Dasar hukum

Relevansi

Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata

Mengatur perolehan hak atas harta peninggalan oleh ahli wariskarena hukum.

Pasal 1471 KUHPerdata

Mengatur jual beli barang milik orang lain dan akibat hukumnya.

Pasal 1365 KUHPerdata

Dasar tuntutan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi apabilaunsur-unsurnya terpenuhi.

Pasal 834 KUHPerdata

Dapat menjadi dasar untuk menuntut hak waris terhadap pihakyang menguasai harta peninggalan.

Dalam pidana

 

Dalam penjualan objek harta warisan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidanaapabila memenuhi syatat ketentuan dibawah ini :

a. Pemalsuan surat atau tanda tangan

Pasal 391 dan Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai jenis dokumendan unsur perbuatannya.

b. Penggelapan uang hasil penjualan warisan

Pasal 486 KUHP Nasional, apabila unsur penggelapan terpenuhi

c. Penipuan dalam transaksi penjualan

Ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan jikapenjual menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkanpembeli atau pihak lain agar menyerahkan uang atau melakukan tindakan yang merugikan.

Hal yang menentukan ada atau tidaknya perkara pidana

Perlu dibedakan dua situasi berikut:

• Hanya menjual tanpa persetujuan: belum tentu tindak pidana, khususnya jika penjualmerupakan ahli waris yang juga mempunyai hak atas objek. Perlu diperiksa apakah iamenjual bagiannya sendiri atau bertindak atas seluruh objek tanpa kewenangan.
• Menjual disertai pemalsuan, tipu muslihat, atau penguasaan uang secara melawanhukum: terdapat dasar lebih konkret untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana, sesuai bukti dan unsur pasal yang berlaku.

Share this article

MENJUAL HARTA WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS