
|
Pembatalan lelang objek jaminan melalui putusan pengadilan pada dasarnya didasarkan pada adanya cacat hukum dalam pelaksanaan lelang, pelaksanaan eksekusi, atau hubungan hukumyang menjadi dasar lelang, yang dapat dibuktikan di pengadilan. Pelanggaran hukum yang terjadi dalam perjanjian jaminan, proses eksekusi, pemberitahuan kepada debitur, penetapannilai limit, atau pelaksanaan Lelang. Namun, tidak setiapa keberatan terhadap Lelang otomatis menyebabkan Lelang batal. Harus dibuktikan adanya cacat hukum yang relevanserta akibat hukumnya terhadap pelaksanaan Lelang. |
|
Bentuk Lelang objek jaminan yang dapat digugat
Beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar gugatan pembatalan lelang adalah sebagaiberikut.
|
|
Bagaimana cara membatalkan Lelang melalui pengadilan?
1. Mengidentifikasi cacat hukum
Periksa perjanjian kredit, akta dan sertifikat jaminan, surat peringatan, perhitunganutang, pemberitahuan lelang, penetapan nilai limit, serta risalah lelang jika lelangsudah berlangsung.
2. Mengajukan gugatan perdata
Pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan terhadap kreditur dan pihakterkait, sesuai kedudukan hukum serta bentuk pelanggaran yang didalilkan. Tuntutannya dapat berupa pernyataan bahwa tindakan eksekusi atau pelaksanaanlelang melawan hukum, pembatalan akibat hukum lelang, dan/atau ganti rugi apabilaunsur-unsurnya terpenuhi.
3. Meminta tindakan sementara jika diperlukan
Jika lelang belum berlangsung, pertimbangkan permohonan penundaan atau tindakansementara kepada pengadilan dengan alasan dan bukti yang cukup. Pengajuangugatan sendiri tidak otomatis menghentikan lelang.
4. Meminta pemulihan setelah lelang berlangsung
Jika objek sudah terjual, rumusan petitum perlu disesuaikan dengan keadaan objek, status pemenang lelang, peralihan hak, dan pihak-pihak yang harus ditarik dalamperkara. Pembatalan tidak otomatis terjadi hanya karena gugatan diajukan.
|
|
|
Ketentuan hukum yang penting dan perlu di perhatikan dalam PMK No. 122 Tahun 2023
Pasal 44: rencana lelang hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan permintaanpenjual, penetapan atau putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan ataupembatalan, dan/atau alasan lain yang ditentukan peraturan tersebut.
Pasal 46: penetapan atau putusan pengadilan untuk membatalkan rencana lelang harusditerima Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
Pasal 47: mengatur alasan lain pembatalan rencana lelang, termasuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan objek Lelang |
|
Contoh putusan pengadilan:
Dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Pdg, Pengadilan Negeri Padang memuat amaryang membatalkan lelang eksekusi dan menyatakan hasil lelang tidak sah serta tidakmempunyai kekuatan hukum. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembatalan dapatdimohonkan melalui gugatan perdata, tetapi hasilnya bergantung pada fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara konkret. |