
|
Dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000, perludibedakan antara terpenuhinya unsur tindak pidana, besarnya kerugian, kemungkinanpenyelesaian perkara, dan prosedur penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Kesimpulan awal: nilai kerugian Rp1.000.000 tidak dengan sendirinya menghapus sifatpidana penggelapan dalam jabatan. Penentuan pasal dan langkah hukum bergantung pada status pelaku, asal barang atau uang, kewenangan pelaku atas barang tersebut, serta waktutindak pidana dilakukan. |
|
1. Dasar hukum yang perlu diperhatikan
• UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidanapenggelapan dan penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan.
• UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi dasar hukum acara pidana baru, termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menentukan pasal secara tepat, perlu diperiksa bunyi pasal dalam keduaundang-undang tersebut, termasuk ketentuan peralihan apabila perbuatannya terjadisebelum undang-undang baru berlaku. 2. Pasal KUHP baru yang relevan
486 Penggelapan biasa Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, padahal barang tersebut sebelumnya berada dalampenguasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyakkategori IV. 487 Penggelapan ringan Pasal 487 mengatur penggelapan tertentu dengan nilai tidak lebih dari Rp1.000.000, dengan syarat barang yang digelapkan bukan ternak atau barang yang menjadisumber mata pencaharian atau nafkah. Ancaman pidananya berupa denda paling banyak kategori II. Namun, penerapannyaharus dibaca bersama unsur pasal dan ketentuan khusus yang relevan. 488 Penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan Pasal 488 mengatur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 apabilapenguasaan barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau pemberian upahuntuk menguasai barang tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyakkategori V.
|
|
Apakah kerugian Rp1.000.000 dapat menggunakan Pasal 487? Tidak otomatis. Ini merupakan bagian penting dalam analisis perkara Anda. Pasal 487 mengatur penggelapan ringan dengan batas nilai tertentu, sedangkan Pasal 488 mengatur penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja atau profesi. Apabila uang perusahaan berada dalam penguasaan karyawan karena pekerjaannya, penyidik perlu menilaisecara cermat apakah perbuatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 488 atau apakahketentuan penggelapan ringan dapat diterapkan berdasarkan konstruksi hukum yang relevan. Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap penggelapan senilai Rp1.000.000 pasti hanya dapat dikenai denda. Sebaliknya, status sebagai karyawan juga tidak otomatismembuktikan bahwa penggelapan telah terjadi.
|