Penyelesaian Perkara melalui DPA dalam KUHAP Baru

 

 

Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana Indonesia, DPA (Deferred Prosecution Agreement) dapat dipahami sebagai mekanisme kesepakatan penundaan penuntutan antarapenuntut umum dan korporasi yang diduga melakukan tindak pidana, dengan persyaratantertentu yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Mekanisme ini pada dasarnya memberikan kesempatan kepada korporasi untuk memperbaikipelanggaran, memenuhi kewajiban tertentu, membayar denda atau ganti kerugian apabiladipersyaratkan, serta menerapkan langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terulang.

 

Namun, terdapat hal penting yang harus dibedakan: penyelesaian melalui DPA bukan berartiperkara otomatis dihentikan atau korporasi otomatis dibebaskan dari pertanggungjawabanpidana. Akibat hukumnya bergantung pada ketentuan undang-undang dan persyaratankesepakatan yang berlaku.

 

 

Dasar hukum DPA dalam KUHAP Baru

 

Dasar hukum utama DPA adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikanKUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981.

Ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:

Dasar hukum

Substansi

Pasal 1 angka17

Memberikan definisi DPA sebagai mekanisme penundaan penuntutanterhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Pasal 65 huruf k

Menjadi dasar kewenangan penuntut umum terkait DPA.

Pasal 328

Mengatur mekanisme perjanjian penundaan penuntutan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa DPA merupakan mekanisme khusus untuk perkarapidana korporasi, bukan jalur penyelesaian umum bagi setiap tindak pidana yang dilakukanoleh orang perseorangan

 

 

Mekanisme penyelesaian perkara melalui DPA

Berdasarkan Pasal 328 KUHAP Baru, proses DPA dapat dianalisis melalui tahapan berikut.

Tahap 1 — Permohonan DPA

Tersangka, terdakwa, atau advokat mengajukan permohonan kepada penuntut umumsebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tahap 2 — Penilaian penuntut umum

Penuntut umum mempertimbangkan aspek keadilan, kepentingan korban, dan kepatuhanterhadap peraturan perundang-undangan untuk menerima atau menolak permohonan.

Tahap 3 — Penyusunan kesepakatan

Para pihak merumuskan kewajiban korporasi, misalnya membayar restitusi atau ganti rugi, memperbaiki tata kelola, dan menjalankan program kepatuhan hukum.

Tahap 4 — Pengawasan dan pengesahan pengadilan

Kesepakatan disampaikan kepada pengadilan. Hakim memeriksa kelayakan dan keabsahannya, termasuk proporsionalitas kewajiban, dampak terhadap korban dan masyarakat, serta kemampuan korporasi untuk memenuhi persyaratan.

Tahap 5 — Pelaksanaan dan penentuan akibat hukum

Jika DPA disahkan, perkara ditangguhkan sesuai kesepakatan. Apabila seluruh kewajibandipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapanpengadilan. Jika kewajiban gagal dipenuhi, penuntutan dapat dilanjutkan sesuai ketentuanyang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa penangguhan penuntutan bukan penghentian perkara secaralangsung. Penghentian tanpa penuntutan lebih lanjut baru dapat terjadi setelah persyaratanyang disepakati dipenuhi dan prosedur hukum yang ditentukan dijalankan.

 

Share this article

Penyelesaian Perkara melalui DPA dalam KUHAP Baru