Unsur Delik Tindak Pidana Fitnah dalamKUHP Baru

 

Dalam hukum pidana fitnah merupakan suatu unsur delik diatur dalam ketentuan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), yang ditempatkan dalam Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, Bagian Kedua tentang Fitnah. Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 433 tentang pencemarandan Pasal 435 tentang akibat putusan pengadilan atas tuduhan yang menjadi dasar perkarafitnah.

 

Pasal 434 ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa seseorang dapat dipidana karena fitnah apabila orang tersebut melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, diberikesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

 

Ancaman pidananya adalah:

• Pidana penjara paling lama 3 tahun; atau
• Pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200.000.000

 

 

 

fitnah tidak dapat disamakan begitu saja dengan tuduhan yang tidak terbukti. Pasal 434 mensyaratkan keadaan tambahan, yaitu adanya pertentangan antara tuduhan dan apa yang diketahui pelaku.

 

Unsur-unsur delik Pasal 434 ayat (1) KUHP

Secara sistematis, unsur delik Pasal 434 ayat (1) dapat diuraikan sebagai berikut.

A. Unsur “Setiap Orang”

Unsur ini menunjuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirujukdalam Pasal 433 KUHP.

Analisis yuridis: penegak hukum harus membuktikan identitas orang yang melakukanperbuatan dan keterlibatannya dalam penyampaian tuduhan. Dalam perkara yang menggunakan media sosial, misalnya, kepemilikan akun belum tentu cukup untukmembuktikan bahwa pemilik akun merupakan orang yang membuat atau menyebarkantuduhan tersebut.

 

B. Unsur melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433

Pasal 434 merujuk pada perbuatan pencemaran dalam Pasal 433. Oleh karena itu, unsur dasarpencemaran harus dianalisis terlebih dahulu.

Pasal 433 pada pokoknya mencakup:

1. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
2. Menuduhkan suatu hal kepada orang lain.
3. Mempunyai maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Pasal 433 membedakan pencemaran secara lisan dan pencemaran tertulis atau melaluigambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Perbuatan untukkepentingan umum atau karena terpaksa membela diri juga memperoleh pengaturantersendiri dalam Pasal 433 ayat (3).

 

Analisis yuridis: tuduhan harus diperiksa secara konkret. Penegak hukum perlumengidentifikasi apa yang dituduhkan, siapa yang menjadi sasaran, bagaimana tuduhandisampaikan, serta konteks dan maksud penyampaiannya.

 

C. Unsur “diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkantetapi tidak dapat membuktikannya”

Unsur ini berkaitan dengan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan dan hasilpembuktian tersebut.

Analisis yuridis: terdapat dua hal yang harus dibedakan:

• Apakah orang yang dituduh melakukan pencemaran telah memperoleh kesempatanuntuk membuktikan kebenaran tuduhannya?
• Apakah orang tersebut berhasil membuktikan kebenaran tuduhannya?

Dengan demikian, unsur ini harus dibaca bersama ayat (2) dan ayat (3), bukan ditafsirkansebagai kewajiban tanpa batas bagi setiap orang untuk membuktikan setiap pernyataannya.

 

D. Unsur “tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya”

Unsur ini merupakan bagian yang sangat penting dalam membedakan fitnah dari tuduhanyang sekadar tidak terbukti.

Frasa tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan pelaku mengenai keadaan yang sebenarnyaharus diperiksa. Penegak hukum perlu menilai apakah tuduhan yang disampaikanbertentangan dengan fakta yang diketahui pelaku ketika menyampaikan tuduhan itu.

 

Analisis yuridis: misalnya, seseorang menuduh orang lain melakukan penggelapan, padahalia mengetahui bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pembayaran sah dan memilikiinformasi yang secara nyata bertentangan dengan tuduhannya.

 

 

dalam unsur pasal tersebut yang harus dibuktikan bukan sekedar ketidak benaran tuduhan, melainkan juga pertentangan antara tuduhan denga napa yang diketahui pelaku.

Untuk menentukan apakah Pasal 434 dapat diterapkan, penuntut umum perlu membuktikanunsur-unsurnya secara menyeluruh.

Fokus pembuktian

Hal yang perlu dibuktikan

Perbuatan

Isi tuduhan, orang yang dituju, cara penyampaian, dan konteksnya

Identitas pelaku

Keterlibatan orang yang didakwa dalam membuat ataumenyampaikan tuduhan

Ketidakberhasilanpembuktian

Kesempatan yang diberikan dan hasil pembuktian kebenarantuduhan

Pengetahuan pelaku

Fakta yang menunjukkan bahwa tuduhan bertentangan denganapa yang diketahui pelaku

Pertanggungjawabanpidana

Terpenuhinya seluruh unsur delik dan tidak adanya alasanhukum yang meniadakan pertanggungjawaban

Share this article

Unsur Delik Tindak Pidana Fitnah dalamKUHP Baru