ANCAMAN PIDANA PENEGAKAN HUKUM MEREKAYASA PERKARA PIDANA DALAM KUHAP BARU

Pembaharuan hukum berkaitan dengan rekayasa oleh aparat penegak hukum diatur secara jelas dan tegas oleh KUHP dan KUHAP  Baru ( Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ) ketentuan hukum ini resmi berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026 . pembaharuan hukum ini mengubah dari paradigma pembalasan menjadi duo proses penyelesaian hukum pidana. Oleh karena pembahasan ini mengacu kepada rekayasa kasus pidana maka dalam penulisan ini tidak membahas lebih lanjut kaitan paradigma pembaharuan hukum tersebut.

Dalam KUHP dan KUHAP bari ini dirancang untuk mencegah peradilan sesat (miscarriage of justice ) dan memberikan perlindungan bagi hak asasi manusia  dalam KUHP baru penegak hukum yang rekayasa kasus bisa dipidana 12 Tahun . didalam KUHP ini pemerintah memastikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yamng baru berlaku memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kriminalisasi atau rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum. Tim penyusun KUHP Kementrian Hukum, Albert Aries mengatakan, rekayasa hukum atau penyesatan proses peradilan diancam pidana hingga 12 Tahun. “ tidak boleh setiap orang siapapun itu, termasuk penyidik atau penuntut umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence membuat suatu peradilan menjadi sesat “ ujar Albert.

Berikut adalah poin-poin utama pembaharuan hukum terkait pencegahan rekayasa perkara dalam sistem peradilan pidana :

1. Sanksi Pidana Bagi Aparat Perekayasaan Kasus :
Ancaman Pidana Berat : Tindakan Penyesatan proses peradilan (misleading justice), memalsukan alat bukti (fabricating evidence), atau merekayasa kesaksian diancam dengan pidana penjara hingga 12 Tahun;
Pemberatan Hukuman : jika rekayasa tersebut menyebabkan orang yang tidak bersalah djatuhi pidana, atau membebaskan pelaku kejahatan sebenarnya, ancaman sanksi bagi aparat yang terlibat akan diperbera. Ketentuan ini termuat dalam pasal 278 KUHP.
2. Kontrol Ketat Terhadap Upaya Paksa
Izin Pengadilan : kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan dan upaya paksa seperti pengeledahan dan penyitaan dibatasi dengan kontrol pengadilan. Hanya ada 3 dari 9 upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Selebihnya wajib melalui penetapan ketua pengadilan negeri;
Pembuktian Sahnya Alat Bukti : aparat penegak hukum dilarang menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau menyudutkan. Validitas penetapan tersangka juga dapat diuji dengan mekanisme praperadilan yang lebih kuat.
3. Digitalisasi dan Mekanisme Pengawasan Transparan :
Sistem Peradilan Berbasis Elektronik : KUHAP baru mendorong penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan dan integrasi data atar lembaga penegak hukum guna menghindari malaadministrasi;
Peran Pengawas Ekternal : pelibatan peran advokat sejak detik pertama seseorang diperiksa diperkuat untuk memastikan prinsip equality of arms (kesetaraan dimuka hukum ) berjalan optimal dilapangan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
•Pasal 278 KUHP (Penyesatan Proses Peradilan / Miscarriage of Justice): Mengatur secara spesifik tentang tindak pidana penyesatan proses peradilan. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, yang memalsukan bukti, mengarahkan saksi, atau membuat peradilan sesat dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
•Pasal 361 KUHP: Mengatur tentang Pelaporan atau Pengaduan Palsu yang mengakibatkan orang lain dikenakan tindakan atau penahanan yang tidak sah.
•Pasal 233 KUHP (Obstruction of Justice): Menjerat tindakan dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti atau surat yang digunakan untuk meyakinkan hakim di persidangan.
•Pasal 221 KUHP: Menjerat pihak yang melakukan perbuatan untuk menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti dan alat bukti.
Pasal 422 KUHP (UU 1/2023): Memidana pejabat yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk mengaku, misalnya memaksakan pengakuan BAP atau tuduhan.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi hukum anda dapat menghubungi kantor hukum kami, apabila terdapat permasalahan seperti yang dijelaskan diatas, sehingga anda dapat mengkonsultasikan permasalahan hukum yang dialami dan mendapatkan penjelasan yang tepat dalam menentukan langkah hukum untuk kepentingan saudara.

Share this article

ANCAMAN PIDANA PENEGAKAN HUKUM MEREKAYASA PERKARA PIDANA DALAM KUHAP BARU