PENERAPAN KUHAP BARU DALAM UPAYA KASASI PIDANA

Upaya hukum kasasi dalam pidana di Indonesia, diatur dalam ketentuan Pasal 300 KUHAP berbunyi:

Ayat (1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas ) Hari terhitung sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Ayat (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

Ayat (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh.

a. Penutut Umum atau Terdakwa. Atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak lainnya.
Prosedur upaya hukum kasasi perkara pidana antara lain:
Permohonan kasasi diajukan oleh Pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa/Penutut umum, apabila dalam undangan sidang terbuka untuk umum tidak dihadiri para pihak di sidang Putusan Pengadilan Tinggi, apabila dihadiri maka waktu 14 (empat belas ) hari dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka;
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Terdakwa atau Advokat atau Penuntut Umum melewati waktu 14 (empat belas) hari dianggap menerima putusan;
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas ) hari setelah mengajukan permohonan tersebut. Harus sudah menyerahkan kepada panitera untuk dibuatkan tanda terima;
Pemohon kasasi apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas ) hari tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi telah gugur;
Dalam hal tindak pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu ) tahun dan/atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi;

Berikut adalah tata cara dan tahapan lengkap pengajuan kasasi:

1. Permohonan Kasasi

Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Panitera akan mencatat permohonan tersebut dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon, lalu dicatat dalam buku register induk.
Membayar biaya perkara kasasi (jika tidak dibebaskan).

2. Penyampaian Memori Kasasi

Bersamaan dengan pengajuan permohonan (atau paling lambat dalam tenggang waktu 14 harisetelah permohonan kasasi dicatat), pemohon wajib menyerahkan Memori Kasasi yang berisi alasan-alasan mengapa putusan tingkat banding dianggap keliru.

3. Pemberitahuan dan Kontra Memori Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima dan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Pihak lawan (termohon kasasi) berhak mengajukan surat jawaban atau Kontra Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan Memori Kasasi.

4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

Setelah semua dokumen lengkap, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama akan mengirimkan berkas perkara kasasi beserta Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus perkara tersebut (proses ini menguji penerapan hukum, bukan lagi menilai fakta).

Untuk rincian lebih lanjut mengenai format Memori Kasasi atau perkiraan jadwal sidang Mahkamah Agung, bisa dilihat di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Share this article

PENERAPAN KUHAP BARU DALAM UPAYA KASASI PIDANA