DIDUNIA HUKUM PEMBUKTIAN DIKENAL FAKTA NOTOIR

Dalam dunia hukum pembuktian dikenal fakta notoir atau notoire feiten, yang artinya suatu peristiwa yang telah diketahui secara umum oleh masyarakat luas, dan sudah diketahui secara umum. Fakta ini tidak memerlukan pembuktian lagi di persidangan. Prinsip ini berfungsi untuk mengefisiensikan proses persidangan dan menghemat waktu. Aturan mengenai hal ini bahkan diakui secara doktrin dalam Hukum Acara Perdata maupun secara tegas diatur dalam Hukum Acara Pidana (Pasal 235 ayat 2 KUHAP ) yang menyatakan “ Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan “

Penerarapan Fakta Notoir Atau Notoire Feiten Notoriouse Dalam Perdata :

Hakim yang memeriksa persidangan dapat menjadikan sebagai fakta, Notoire Feinten itu “ fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dipersidangan oleh hakim “  fakta demikian dijelaskan dalam kamus hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharudidin Siagian (2017:509. kamus istilah hukum fockema-Andreae Belanda-Indonesia (1983 : 327) mendefinisikan notoire feiten sebagai kenyataan yang dikenal umum. Terhadap kenyataan atau fakta itu hakim dapat berpegang tanpa bertentangan dengan asas sikap pasif hakim (het beginsel der lijdelijkheid). Notoir juga memiliki makna sudah menjadi rahasia umum sebagaimana putusan MA No. 875 K/Pid.Sus/2014 tanggal 3 Februari 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014 dan No. 019/PUU-I/2003 memaknai istilah itu sebagai “ telah menjadi pengetahuan umum; dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 memaknai “ sudah menjadi pengetahuan masyarakat “.

Penerapan Fakta Notoir Dalam Pidana :

Berdasar pasal 235 ayat (2) KUHAP pasal ini mengatur bahwa fakta-fakta tertentu tidak perlu dibuktikan lagi dalam proses persidangan, karena dianggap sebagai pengetahuan umum. Dengan kata lain, hakim, jaksa, maupun penasihat hukum tidak perlu mengali alat bukti lain sebagai pendukung, atau menambahkan alat bukti tambahan untuk membuktikan hal-hal yang sudah diketahui umum, serta tidak perlu lagi diperdebatkan di pembuktian karena jelas dan diketahui secara luas di masyarakat.

KARAKTERISTIK FAKTA NOTOIR

Diketahui masyarakat luas : fakta tersebut diketahui oleh orang berpendidikan yang mengikuti perkembangan zaman.
Dapat diterima akas sehat : kebenarannya sersifat absolut atau lazim sehingga tidak masuk akal untuk diperdebatkan lagi.
Menghemat waktu : hakim berwenang mengambil fakta tersebut langsung sebagai dasar pertimbangan.
Contoh Fakta Notoir :
Kejadian alam : tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bangsa Indonesia, atau matahari setiap hari terbit dari Timur terbenam di Barat;
Fakta Sosial/Kalender : Hari minggu hari libur ( atau perkantoran tutup dihari minggu );
Kejadian Historis Umum : Terjadi bencana Sunami Di Aceh pada ahir tahun 2004, atau reformasi di Indonesi terjadi pada Tahun 1998 di era Presiden Soeharto.
“ NOTOIRE FEITEN ADALAH FAKTA YANG TELAH DIKETAHUI UMUM SEHINGGA TIDAK PERLU DIBUKTIKAN OLEH HAKIM ”

Share this article

DIDUNIA HUKUM PEMBUKTIAN DIKENAL FAKTA NOTOIR