Menghadapi investasi bodong (investasi ilegal) memang sangat menguras emosi dan finansial. Kabar baiknya, sistem hukum di Indonesia terus diperbarui untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Berdasarkan perkembangan regulasi terbaru—termasuk pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan aturan pengembalian aset—berikut adalah jalur dan upaya hukum yang bisa Anda tempuh jika menjadi korban investasi bodong:
1. Jalur Pidana (Menghukum Pelaku)
Jalur ini bertujuan untuk menjerat pelaku secara hukum agar mendapatkan sanksi kurungan atau denda. Anda bisa melaporkan pelaku ke Kepolisian (Polda atau Mabes Polri, khususnya Siber Crime jika berbasis aplikasi).
-
Pasal Penipuan Tradisional (KUHP Lama): Menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
-
Pasal Penipuan Elektronik (UU ITE): Jika investasi ditawarkan melalui aplikasi, website, atau media sosial, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen secara elektronik.
-
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1/2023): Memasuki tahun 2026, implementasi KUHP baru mempertegas sanksi pidana penipuan pada Pasal 492 dengan ancaman pidana penjara atau denda kategori V (hingga Rp500 juta).
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Ini adalah senjata paling ampuh bagi polisi untuk melacak ke mana saja uang korban dialirkan (menggunakan UU No. 8/2010 tentang TPPU). Melalui pasal ini, aset pelaku bisa disita.
2. Jalur Pengembalian Ganti Rugi (Restitusi & Perdata)
Seringkali korban hanya melapor pidana, namun lupa memperjuangkan uangnya kembali. Menurut peraturan terbaru, ada beberapa cara agar aset yang disita bisa dikembalikan ke korban, bukan disita oleh negara:
A. Pengajuan Restitusi (Mekanisme Terbaik)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022, korban tindak pidana dapat mengajukan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan (restitusi).
-
Bagaimana caranya? Anda atau tim kuasa hukum korban harus mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau langsung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumberkas perkara pidana dilimpahkan ke Pengadilan.
-
Hasilnya: Jika dikabulkan hakim, aset pelaku yang disita akan dilelang dan dibagikan secara proporsional kepada para korban yang mengajukan restitusi.
B. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika jalur pidana tidak berjalan atau Anda ingin fokus pada pengembalian uang secara mandiri, Anda bisa menggugat pelaku secara perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Jalur Hukum Kepailitan (PKPU / Pailit)
Jika investasi bodong tersebut berbentuk korporasi, Koperasi, atau PT yang memiliki aset jelas namun gagal bayar, para korban dapat bersatu untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau langsung mempailitkan perusahaan tersebut ke Pengadilan Niaga.
-
Melalui jalur ini, kurator bentukan pengadilan akan mendata, menyita, dan menjual seluruh aset perusahaan untuk dibagikan kepada para kreditur (dalam hal ini, para investor/korban).