Dalam hukum acara perdata di Indonesia, mengenal eksekusi merupakan tindakan paksa untuk menjalankan suatu putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat tiga jenis eksekusi yang utama dan dikenal dalam hukum acara perdata:
1. Eksekusi riil : Pelaksanaan putusan yang mewajibkan pihak yang kalah untuk melakukan suatu secara nyata. Contohnya meliputi eksekusi pengosongan lahan/bangunan, penyerahan barang, pembongkaran objek, atau pembagian harta.
Putusan yang dapat di eksekusi bersifat condemnatoir
Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.
Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
a. Penentuan pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya.
b. Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama.
c. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri.
2. Eksekusi pembayaran Sejumlah Uang : Dilalukan pihak yang kalah dihukum untuk membayar kerugian atau utang. Jika tidak dibayar secara sukarela, eksekusi dilakukan melalui pelelangan harta milik pihak yang kalah (executie verkoof).
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran). Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
3. Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan : Diterapkan ketika putusan mengharuskan tergugat melakukan suatu perbuatan tertentu, namun mereka menolak melakukannya. Perbuatan tersebut akan dinilai ke dalam sejumlah uang dan dilanjutkan dengan tata cara eksekusi pembayaran uang.
Dalam hukum acara perdata, eksekusi ini memiliki karakteristik dan aturan khusus:
• Dasar Hukum: Diatur dalam Pasal 225 HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) dan Pasal 259 RBg(untuk wilayah luar Jawa dan Madura).
• Proses Penilaian Uang: Jika pihak yang kalah tidak mau melakukan perbuatan tersebut secara sukarela, pemohon (pihak yang menang) dapat meminta kepada Ketua Pengadilan agar perbuatan tersebut dinilai dengan sejumlah uang.
• Alternatif Lain: Selain dinilai dengan uang, jika putusan mengharuskan pengosongan lahan atau pembongkaran bangunan, pengadilan dapat melakukan eksekusi riil dengan bantuan aparat kepolisian atau instansi terkait agar putusan benar-benar terlaksana di lapangan.