|
Larangan Pernjualan harta Waris Tanpan Persetujuan
Harta warisan kerap menjadi sengketa bukan hanya karena nilainya, tetapi karenacara ahli waris memperlakukannya. Ada yang merasa paling berhak karena tinggalbersama pewaris, merawat orang tua, memegang sertifikat, atau menguasai objekwarisan sejak lama. Padahal, penguasaan fisik maupun penguasaan dokumen tidakserta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal. |
|
Waris Islam
Dalam hukum Islam harta peninggalan dikenal sebagai tirkah, yaitu harta dan kebendaanyang ditinggalkan pewaris setelah kewajibannya diselesaikan. Dalam praktik perdata, hartatersebut sering disebut buedel waris.
Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor7 Tahun 2012 memberikan penegasan tugas bahwa Islam melarang perbuatan menzalimiorang lain, termasuk perbuatan ahli waris yang objek waris masih atas nama orang tuanyatanpa persetujuan ahli waris lainnya. Rumusan ini menempatkan sengketa waris bukan hanyadalam kerangka kepemilikan, tetapi juga kerangka keadilan. |
|
Dalam rumusan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 juga menegaskan akibat hukum bagi ahliwaris yang menjual secara sepihak. Apabila penjualan itu terjadi, pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris lain senilai bagianmasing-masing menurut ketentuan hukum waris. |
|
Waris perdata
Penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat menimbulkan sengketaperdata. Secara umum, apabila harta peninggalan belum dibagi dan masih menjadi milikbersama para ahli waris, salah seorang ahli waris tidak serta-merta berwenang menjualseluruh objek warisan seolah-olah menjadi pemilik tunggal.
Dasar hukum yang dapat digunakan
|
|
Dalam pidana
Dalam penjualan objek harta warisan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidanaapabila memenuhi syatat ketentuan dibawah ini : a. Pemalsuan surat atau tanda tangan
Pasal 391 dan Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai jenis dokumendan unsur perbuatannya. b. Penggelapan uang hasil penjualan warisan
Pasal 486 KUHP Nasional, apabila unsur penggelapan terpenuhi c. Penipuan dalam transaksi penjualan
Ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan jikapenjual menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkanpembeli atau pihak lain agar menyerahkan uang atau melakukan tindakan yang merugikan. Hal yang menentukan ada atau tidaknya perkara pidana Perlu dibedakan dua situasi berikut: • Hanya menjual tanpa persetujuan: belum tentu tindak pidana, khususnya jika penjualmerupakan ahli waris yang juga mempunyai hak atas objek. Perlu diperiksa apakah iamenjual bagiannya sendiri atau bertindak atas seluruh objek tanpa kewenangan.
• Menjual disertai pemalsuan, tipu muslihat, atau penguasaan uang secara melawanhukum: terdapat dasar lebih konkret untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana, sesuai bukti dan unsur pasal yang berlaku.
|
Harta