Peringatan Hari Buruh (May Day) menjadi momentum krusial bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Di tengah arus digitalisasi yang masif, sebuah ancaman hukum yang lebih fundamental tengah mengintai stabilitas kerja para karyawan tetap. Isu utama ini berakar pada dinamika konstitusionalitasUndang-Undang Cipta Kerja yang hingga kini masih menyisakan perdebatan yuridis mendalam, terutama terkait keamanan kerja (job security) dan perlindungan hak-hak dasar buruh.
Secara yuridis, transformasi UU Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023 pasca-Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dipandang sebagai fenomena legal bypass. Pemerintah menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memulihkan status inkonstitusional bersyarat, namun langkah ini dinilai oleh banyak ahli hukum tata negara sebagai upaya menghindari esensi “partisipasi publik yang bermakna” [10]. Dalam perspektif Maria Farida Indrati, proses pembentukan undang-undang yang mengabaikan ketaatan pada putusan peradilan tertinggi menciptakan cacat legitimasi yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi karyawan tetap.
Penggunaan dalih “kegentingan memaksa” sebagai dasar penerbitan regulasi telah menggeser paradigma hukum ketenagakerjaan kita dari perlindungan hak asasi buruh menjadi sekadar komoditas ekonomi penunjang investasi. Bagi mereka yang menyandang status karyawan tetap, fleksibilitas yang ditawarkan oleh UU No. 6 Tahun 2023 bukanlah sebuah peluang, melainkan ancaman terhadap kelangsungan pendapatan. Regulasi ini memperluas alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk membolehkan PHK dengan alasan efisiensi tanpa harus menunggu perusahaan mengalami kerugian. Paradigma ini sangat kontras dengan semangat UU No. 13 Tahun 2003 yang memandang PHK sebagai upaya terakhir (last resort). Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa diskresi subjektif dalam menetapkan kegentingan ekonomi berisiko melahirkan kesewenang-wenangan (arbitrary power) yang dapat meruntuhkan struktur perlindungan hubungan kerja yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Selain masalah norma, ancaman nyata muncul dari erosi fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sentralisasi perizinan dan simplifikasi aturan yang dibawa oleh semangat Omnibus Law secara tidak langsung melemahkan mekanisme kontrol negara di lapangan. Tanpa pengawasan yang independen, hak-hak normatif seperti jaminan hari tua dan perlindungan dari PHK sewenang-wenang hanya akan menjadi “janji di atas kertas.”
Hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Perlu adanya kemauan politik (political will) untuk mengembalikan marwah perlindungan buruh sesuai prinsip non-derogablerights. Sudah saatnya hukum tidak hanya melayani kepentingan arus modal, tetapi juga menjadi benteng terakhir bagi martabat dan masa depan para pekerja Indonesia.
