Dalam Hukum administrasi negara (HAN) pasca putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 April 2026 yang menyatakan frasa “kerugian negar” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”, sehingga norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi:
(5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
(6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Dari perubahan makna frasa “kerugian Keuangan negara “ menjadi “kerugian Negara” menjadi dapat dibedakan mana hukum Administrasi dan mana hukum pidana. Dalam kerancuhan makna frasa dalam Pasal tersebut menyebabkan ketidak jelasan norma hukum dalam praktik dan APIP dalam melakukan pengawasan sering kali memaknai norma tersebut menjadi kerugian keuangan negara padahal APIP dalam prakti melakukan pengawasan bersifat internal dan yang menjadi dasar acuan norma hukum administrasi negara.
Dalam kekaburan norma ini kerap kali dijadikan sandaran oleh jaksa dalam praktik mengunakan APIP/Inspektorat untuk menindak tindak pidana korupsi. Dimana dalam norma Pasal 20 telah jelas kewenangan APIP guna pengawasan dan pencegahan agar tindak pidana korupsi dapat dilihat dengan batasan norma dimana hukum administrasi sebagai barometer acuan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang.
Perbandingan ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
|
|
|
|
|
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
|
|
|
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” (Pasal 1 angka 22 UU 1/2004)
|
Tidak didefinisikan secara eksplisit, tetapi menjadi unsur akibat pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 603 dan 604 UU No.1 Tahun 2023
|
|
|
Hukum Administrasi Negara
|
|
|
|
Dapat terjadi karena kelalaian atau kesalahan administrative
|
Harus mengandung niat jahat (mens rea)
|
|
|
Dapat berupa potensial loss maupun actual loss
|
Harus berupa actual loss (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016)
|
|
|
Pemulihan keuangan negara dan pembenahan administrasi
|
|
|
|
Kewajiban pengembalian kerugian negara
|
Pidana penjaradan/atau denda
|
Implikasi Jika Dicampur adukan
|
Pergeseran kesalahan administrasi ke ranah pidana
|
Kriminalisasi kebijakan dan tindakan pemerintahan
|
Dari perbandingan tujuan dibentuknya norma antara hukum administrasi negara dengan norma hukum lainnya adalah berbeda dalam makna frasa yang terkanding didalam setiap norma yang menjadi dasar dan landasan hukum dalam penyelesaian akibat dari tidankan yang dilakukan oleh pejabat yang menjalankan kewenangan.
Ketidak pastian itu tampak nyata Sebagai contoh perkara tindak Pidana Korupsi dalam putusan Perkara Nomor 165/Pid.Sus-TPK/PN.SBY dimana dalam perkara tersebut terdapat kesalahan administrasi, namun APIP yang memiliki tugas administrasi untuk melengkapi kekurangan administrasi dijadikan dasar oleh penutut untuk menyatakan terdapat kerugian keuagan negara yang seharusnya menjadi ranah administrasi digunakan sebagai dasar untuk menuntut terdakwa dalam perkara tersebut. dalam Putusan Tipikor PN Palu Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan Nomor 61/Pid.SusTPK/2024/PN Pal . Perkara-perkara tersebut berangkat dari persoalan tata kelola dan administrasi pemerintahan desa, yang pada awalnya berada dalam ruang evaluasi dan pembenahan administratif. Namun, temuan audit yang menyebut adanya kerugian kemudian dijadikan dasar untuk membangun konstruksi “kerugian keuangan negara” dalam kerangka tindak pidana korupsi.
Dinamika, tentang kaburnya batas antara domain hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam penyelenggaraan negara, sehingga ada banyak pejabat yang sebenarnya melakukan kesalahan prosedur–tanpa niat jahat– langsung ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Beberapa tahun sebelumnya ini menjadi isu krusial, sebagaimana pemberitaan Kompas “Menko Polhukam: Kesalahan Administrasi Tidak Bisa Ditindak Pidana Korupsi” (https://www.kompas.id/artikel/menko-polhukamkesalahan-administrasi-tidak-bisa-ditindak-pidana-korupsi).Jauh sebelumnya, Mahkamah melalui putusan MK 25/PUU-XIV/2016 juga telah memberi kontribusi untuk memberi batasan antara hukum administrasi negara dan hukum pidana dalam urusan tindak pidana korupsi, dengan menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam praktik masih sulit untuk diterapkan, dan kehadiran objek pengujian ini semakin memperparah kekaburan batas antara hukum pidana dan hukum administrasi negara.
Dalam putusan MK tersebut dengan jelas dapat dibedakan mana kekurangan administrasi yang harus dilengkapi dan dalam batasan mana kerugian negara dapat dituntut keranah pidana korupsi. Dengan berubahnya frasa norma pada Pasal 20 ayat 5 dan 6 tersebut seharusnya menjadi dasar bagi hakim dalam mengadili suatu perkara tindak pidana korupsi mana yang menjadi dasar kewenangan APIP dan Mana yang menjadi dasar kewenangan lembaga yang diberikan kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, agar kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana kepada setiap orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan menjadi jelas. Apakah melanggar hukum Administrasi negara atau menyalah gunakan kewenangan yang termuat dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU HAN sehingga tidak terdapat kriminalisasi dalam penerapan norma hukum dan sesuai dengan tujuan norma hukum.