Sengketa waris merupakan isu hukum yang kompleks karena sering kali bersinggungan antara ranah Hukum Perdata(pembagian hak) dan Hukum Pidana (perbuatan melawan hukum).
Berikut adalah penjelasan mengenai sengketa waris ditinjau dari perspektif Hukum Perdata dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
1. Perspektif Hukum Perdata
Dalam ranah perdata, fokus utama adalah pada hak kepemilikan dan pembagian harta peninggalan. Sengketa biasanya muncul karena ketidaksepakatan mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris atau berapa besar porsi masing-masing.
-
Dasar Hukum: Mengacu pada KUH Perdata (BW) untuk non-Muslim, atau Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk Muslim.
-
Gugatan Perdata: Jika terjadi perebutan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
-
Objek Sengketa: Meliputi penetapan ahli waris, pembatalan hibah/wasiat yang melanggar hak mutlak (legitieme portie), atau tuntutan pembagian harta warisan yang belum terbagi.
2. Perspektif Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Penting untuk dipahami bahwa warisan itu sendiri bukan ranah pidana. Namun, cara-cara yang dilakukan oleh ahli waris dalam menguasai harta tersebut bisa menjadi tindak pidana.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023, terdapat beberapa pasal relevan yang sering muncul dalam sengketa keluarga:
A. Penggelapan dalam Keluarga
Jika salah satu ahli waris menguasai atau menjual harta warisan secara sepihak sebelum dibagi, hal ini dapat masuk kategori penggelapan.
-
Pasal 486 & 489 KUHP Baru: Mengatur tentang penggelapan secara umum dan penggelapan dalam keluarga.
-
Sifat Delik: Ini adalah Delik Aduan Relatif. Artinya, kepolisian hanya bisa memproses jika ada pengaduan dari anggota keluarga yang dirugikan. Hal ini dimaksudkan agar konflik keluarga sebisa mungkin diselesaikan secara internal.
B. Pemalsuan Dokumen
Seringkali sengketa diawali dengan pemalsuan surat wasiat atau akta autentik lainnya.
-
Pasal 391 KUHP Baru: Mengatur tentang pemalsuan surat. Jika seseorang membuat surat wasiat palsu atau memalsukan tanda tangan untuk mengklaim warisan, mereka dapat dipidana.
C. Penyerobotan Tanah
Jika warisan berupa tanah/bangunan ditempati secara paksa oleh salah satu pihak tanpa izin ahli waris lainnya.
-
Pasal 504 KUHP Baru: Mengatur mengenai penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
3. Titik Temu: Kapan Masuk Pidana?
Sebuah sengketa waris yang awalnya bersifat perdata dapat berubah menjadi pidana apabila terdapat unsur:
-
Niat Jahat (Mens Rea): Ada kesengajaan untuk menghilangkan hak orang lain.
-
Perbuatan Melawan Hukum: Seperti memalsukan dokumen, melakukan kekerasan, atau menggelapkan aset sebelum ada penetapan waris.
Aspek Hukum Perdata Hukum Pidana (KUHP Baru) Fokus Hak milik dan pembagian harta. Perbuatan jahat/pelanggaran hukum. Tujuan Mendapatkan porsi warisan yang adil. Memberikan sanksi/hukuman penjara. Sifat Laporan Gugatan ke Pengadilan. Laporan/Aduan ke Kepolisian. Penyelesaian Putusan pembagian atau perdamaian. Pidana penjara atau denda.



