PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA

Indonesia dan malaysia merupakan dua negara yang memiliki latar belakang budaya yang hampir sama, yang membedakan adalah Indonesia sebagai koloni belanda dan Malaysia jajahan Inggris, kedua negara sama-sama memandang tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang harus diberantas karena merugikan keuangan negara. Penulis mengangkat perbandingan hukum kedua negara dimana terdapat perbedaan mendasar pada sistem hukum (civil law vscommon law), lembaga antikorupsi dan pendekatan pemidanaan kedua lembaga yang dimiliki kedua negara. Meskipun sama-sama memiliki instrumen pemberantasan korupsi yang tegas. Indonesia memiliki peraturan lebih luas dan pengadilan khusus (Tipikor). sementara malaysia menonjol dengan sistem Suruhanjaya Pencegahan Rasuah(SPRM) yang memiliki mandat luas dan lebih efisien dalam penindakan.
Sistem Hukum dan Dasar Hukum Indonesia menggunakan Civil Law dengan regulasi utama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . Malaysia sebagai negara common law mengunakan Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia 2009 (Akta 694). dimana  lembaga Penegak hukum lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Malaysia berfokus pada Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) yang independen dengan wewenang kuat menyelidiki, menuntut, dan mencegah korupsi. Dari kedua lembaga yang dimiliki kedua negara tersebut memiliki tujuan yang sama pemberatasan tindak pidana korupsi yang membedakan malaysia berdiri dengan lembaga independen lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi.
Perbandingan hukum pidana tipikor Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan fundamental pada sistem hukum (Civil Law vs Common Law) dan pendekatan penegakan. Indonesia fokus pada delik substantif luas dengan KPK, sementara Malaysia (SPRM) lebih menekankan pertanggungjawaban korporasi, kepatuhan struktural, dan sanksi ketat tanpa remisi yang konsisten;
Sistem Civil Law dan Common Law
Civil Law dan Common Law yang merupakan dua sistem hukum berbeda. Dari kedua sistem hukum ini Indonesia menggunakan sistem Civil Law dan Malaysia mengunakan sistem Common Law. Dua negara ini memiliki kesamaan historis, budaya, mayoritas penduduk beragama Islam. Kedua negara ini mengalami masa kolonialisme yang cukup panjang, yang turut membentuk sistem hukum. Indonesia pernah menjadi koloni belanda mengadopsi sistem hukum civil law atau hukum kontinetal, sementara itu Malaysia merupakan bekas jajahan Inggris, mengunakan sistem common law meskipun demikian keduanya mengembangkan sistem hukum yang masih mempertahankan hukum adat dan hukum Islam sebagai bagian penting dari struktur penegakan hukum nasional.
Studi perbandingan hukum antara Indonesia dan Malaysia sangat penting dalam konteks globalisasi hukum, intregritas bangsa untuk menjalin hubungan bilateral dibidang hukum dan pemerintahan. pemahaman yang mendalam terhadap perbedaan dan persamaan sistem hukum dapat menjadi dasar pengembangan sistem peradilan yang adil dan efektif.
Manfaat penulisan ini secara akademik adalah memberikan kontribusi bagi pengembangan studi hukum komparatif di Indonesia. Secara praktis dapat menjadikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan hukum kedua negara serta kerjasama dalam bidang penegakan hukum.
Rumusan masalah
1. Apakah Undang-Undang tindak pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia mampu mencegah tindak pidana korupsi di keduannya?
2. Apakah yang menjadi kekurangan dan kelebihan penindakan hukum pidana korupsi di kedua negara ?

Analisis Perbandingan Hukum Tipikor Indonesia vs Malaysia:

1. Hukum Tipikor Indonesia
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan disetiap negara oleh karena itu memerlukan penanganan khusus untuk memberantas korupsi itu sendiri. Indonesia memiliki undang-undang khusus untuk menangani tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Sistem pemidanaan adalah suatu aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan. Apabila sistem pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (lama) yang membedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan dalam Pasal 10 KUHP lama, yakni pidana pokok terdiri atas :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
Sedangkan pidana tambahan dalam pasal 64 s.d 66 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  terdiri atas :
1. Pencabutan atas hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.
Jenis-jenis pidana pokok tidak dapat dijatuhkan secara kumulatif, sedangkan pada tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana pokok lebih dari satu selalu bersifat alternatif. Jenis-jenis pidana pokok bersifat imperatif, artinya tindak pidana terbukti dilakukan oleh orang yang karena dipersalahkan kepada pelakunya, maka pidana pokok wajib dijatuhkan sesuai dengan yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku. Berbeda dengan jenis-jenis pidana, pidana tambahan yang bersifat fakultatif, artinya tidak ada keharusan untuk dijatuhkan. Apabila tindak pidana tertentu yang dilakukan si pelaku maka diancam dengan salah satu jenis pidana tambahan. Penjatuhan pidana tambahan itu tergantung pada kebijakan majelis hakim untuk perlu dipertimbangkan atau tidak.
Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dpat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yaitu :
1) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan
2) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
3) Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan untuk paling lama satu tahun;
4) Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian.

Pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam UU No. 1 Tahun 2023 ( KUHP Baru). KUHP baru mengkodifikasi dari undang-undang Tipikor ke dalam KUHP umum, dengan fokus pada kerugian negara dan  penyalah gunaan wewenang. Pengesahan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap status hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dampak utama yang menjadi perhatian adalah beberapa pasal pada UU Tipikor dicabut dan digantikan dengan pasal-pasal baru di KUHP mengenai tindak pidana khusus;

Tindak pidana korupsi dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 s.d Pasal 606, yang mengatikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah Pasal 603 dan 604 dengan ancama pidana penjara minimal 2 Tahun dengan denda hingga Rp. 2 miliyar rupiah serta memperlakukan tindak pidana korupsi adalah sebagai tindak pidana umum;
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: mengatur tetang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak kategori IV;
Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda kategori V (maksimal Rp. 500 juta) hingga VI (maksimal 2 miliyar).
2. Hukum Tipikor Malaysia
Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Malaysia di dalam Pasal 16 Undang-Undang Malaysia Akta 694 adalah :
Mana-mana orang yang berdiri sendiri atau melalui atau bersama dengan mana-mana orang lain:
a) Secara rasuah meminta atau menerima dia (Orang) bersetuju untuk menerima bagi dirinya atau mana-mana orang lain.
b) Secara rasuah memberikan, menjanjikan atau menawarkan kepada manamana sama ada bagi faedah orang itu atau bagi faedah orang lain.
Apa-apa suapan sebagai dorongan untuk bagi upah, atau selainnya oleh
sebab :
a. Mana-mana orang melakukan atau tidak melakukan apa-apa berjua dengan berkenan melakukan apa-apa perkara atau transaksi, sama ada yang sebenar atau yang dicadangkan atau yang mungkin berlaku;
b. Mana-mana pegawai sesuatu badan awam melakukan atau tidak melakukan apa-apa jua berkenaan dengan apa-apa perkara atau transaksi sama ada yang sebenar atau yang dicadangkan atau yang mungkin berlaku yang dengannya badan awam itu terlibat.
Hukuman bagi yang menerima korupsi/suap:
a) Menetapkan orang yang meminta menerima maupun bersetuju melakukan korupsi untuk orang lain maupun diri sendiri tidak dibenarkan;
b) Menetapkan tidak boleh berjanji memberikan maupun menawarkan korupsi kepada orang lain walaupun memberikan manfaat kepada orang tersebut maupun orang lain.
Hukuman bagi yang melakukan suap:
a) Menetapkan tidak dibenarkan siapapun yang melakukan maupun tidak melakukan segala apa yang terkait dengan korupsi menerima imbalan atau upah apakah itu terjadi atau tidak, serta akan diberi hukuman setimpal jika terlibat;
b) Setiap pejabat dari sesuatu jabatan yang didapati melakukan maupun tidak melakukan apapun yang terkait dengan transaksi korupsi yang ditemukan terlibat melakukan akan dikenakan hukuman padanya.
Pada Pasal 24 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia, dicantumkan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 16-23 sebagai berikut :
1. Mana-mana orang yang melakukan kesalahan dibawah seksyen 16-23
apabila disabitkan boleh:
a. Dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi waktu dua puluh tahun; dan
b. Didenda tidak kurang daripada lima kali ganda jumlah atau nilai suapan yang menjadi hal perkara kesalahan itu jika suapan itu dapat dinilai atau berbentuk wang, atau sebuluh ribu ringgit, mengikut mana-mana yang lebih tinggi.
2. Mana-mana orang yang melakukan kesalahan di bawah seksyen 18 apabila disabitkan boleh.
a. Dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi dua puluh tahun; dan
b. Didenda tidak kurang daripada lima kali ganda jumlah atau nilai butir matan yang palsu atau silap itu jika butir matan yang palsu atau silap itu dapat dinilai atau berbentuk wang, atau sepuluh ribu ringgit, mengikut mana-mana yang lebih tinggi.
Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut undang-undang Malaysia tergantung pada jenis perbuatan dan tindakan si pelaku. Ancaman yang dikenakan adalah penjara dan denda tetapi ancaman korupsi tersebut juga terdapat batas minimum dan maksimumnya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukuman yang dikenakan adalah berbentuk pidana penjara dan pidana denda :
1. Pidana penjara
Pidana penjara adalah suatu bentuk hukuman pembatasan kebebasan bergerak bagi seorang terpidana. Waktu penahanan bisa berjangka pendek atau jangka panjang dan seumur hidup. Hukuman jangka pendek paling cepat adalah satu hari dan paling lama tidak ditentukan, karena tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
2. Pidana denda
Pidana denda adalah suatu bentuk hukuman yang diberikan oleh majelis hakim berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan. Jumlah uang yang perlu dibayarkan bisa sejumlah dua kali lipat dari yang telah dikorupsikan, atau bahkan lima kali lipat, dan/atau lebih. tergantung pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana.
Dari kedua norma hukum Indonesia dan Malaysia dalam proses penegakan hukumnya keduanya bergantung pada hakim yang menilai dan meberikan putusan atas tindak pidana yang dilakukan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi apakah terdapat pidana tambahan atau tidak keputusan hakim yang menjadi dasar acuan penerapan hukum keduanya.
Analisis penerapan hukum
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah jelas tentang bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia, karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang peraturannya diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan tetapi sistem pemidanaanya juga menganut sistem pemidanaan alternatif dan sistem pemidanaan kumulatif. Dalam tindak pidana korupsi untuk jenis pidana pokok sama dengan yang ada pada Pasal 10 KUHP, yang berbeda yaitu pada pidana tambahan yang sudah tercantum jelas pada undang-undang anti korupsi di Indonesia.
Begitupula di Malaysia pada Undang-Undang Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia 2009, ancaman yang diberikan sudah tertuang dengan jelas yaitu pidana penjara dan pidana denda, akan tetapi di Indonesia setiap pasal yang tertuang di jelaskan dengan detail berapa ancaman denda yang telah ditentukan dengan batas minimum dan maksimumnya. Tidak dengan negara Malaysia, pada undang-undang anti korupsi yang dimiliki oleh Malaysia disebutkan bahwa denda yang harus dibayarkan tidak kurang dari lima kali lipat dari hasil korupsi jadi pembayaran denda itu ditentukan oleh majelis hakim.
Penerapan Sanksi Pidana Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia. Dasar dari adanya perbuatan pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dari dapat dipidananya seseorang adalah kesalahan, yang berarti seseorang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kalau tidak mempunyai kesalahan. Pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility yang dimaksudkan adalah untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atasnya pidana atau tidak terhadap tindakan yang dilakukannya itu.
Penerapan sanksi pada pelaku tindak pidana korupsi harus dilihat terlebih dahulu perbuatan apa yang telah dilakukan, apakah telah memenuhi unsur atau tidak, agar perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dan agar dapat diberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, karena sanksi pidana itu sendiri ditentukan dari unsur-unsur perbuatan yang dilakukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 , terdapat jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu :
1. Pidana Mati
Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, pada korupsi (recidivist), atau pada waktu negara dalam keadaan krisis moneter, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
2. Pidana Penjara
a) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara.
b) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Pidana Tambahan
Menurut undang-undang anti korupsi Malaysia sudah jelas siapa pelaku korupsi, macam-macam tindak pidana korupsi, unsur-unsur hingga pemberian sanksi yang diatur di dalamnya, penerapan sanksi tindak pidana korupsi di negara Malaysia tidak berbeda dengan di Indonesia untuk membuktikan pelaku tindak pidana korupsi bersalah dan dapat diajtuhi hukuman maka harus di tentukan terlebih dahulu unsur-unsur perbuatannya itu sudah memenuhi apa tidak. Pasal 16 Akta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi ketika ada seseorang atau beberapa orang secara melawan hukum meminta, menerima atau menyetuji suatu kebijakan untuk mendapatkan keuntungan tertentu bagi dirinya atau kelompoknya. Secara melawan hukum memberikan, menjanjikan atau menawarkan sesuatu dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan atau keuntungan pribadi darinya.
Jenis pidana yang dapat diberikan oleh hakim apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Akta-694 Suruhanjaya Pencegah Rasuah
Malaysia adalah :
1. Pidana penjara
Pidana penjara adalah bentuk hukuman pemerbatasan kebebasan bergerak bagi seorang terpidana. Waktu penahanan bisa berjangka pendek atau jangka panjang. Penentuan waktu pidana penjara yang diberikan tergantung pada perbuatan yang dilakukan terhadap tindak pidana.
2. Pidana denda
Pidana denda merupakan bentuk hukuman berupa kewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan oleh hakim pada saat memutus perkara. Jumlah yang dibayarkan bisa saja dua kali lipat dari hasil perbuatan tindak pidana dan maksimal lima kali lipat dari hasil perbuatan tindak pidana.
Persamaan antara kedua negara tersebut adalah dalam menentukan penjatuhan pidana harus melihat unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan unsur tindak pidana korupsi di masing-masing negara memiliki persamaan antara kriteria pelaku dan akibat yang ditimbulkan pada saat melakukan tindak pidana itu sendiri. Persamaan selanjutnya adanya ancaman maksimal pidana penjara sebagai sanksi tindak pidana korupsi, yaitu maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Letak perbedaan antara negara Indonesia dan Malaysia, adalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam keadaan tertentu dapat diancam dengan pidana mati, sementara dalam Act-694 Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia pidana mati tidak diatur disetiap pasalnya.
Ancaman pidana denda di kedua negara tersebut berbeda, di Indonesia jumlah denda yang terdapat didalam undang-undang pencegah korupsi telah tercantum dan secara jelas ditulis jumlahnya. Akan tetapi di undang-undang pencegah korupsi Malaysia jumlah yang secara detail tidak ditulis dikarenakan dalam penerapannya hakim yang menentukan berapa denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi yaitu tidak kurang dari dua kali lipat dan tidak lebih dari lima kali lipat hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
3. Pertanggung jawaban korporasi
Di Indonesia kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Perma 13/2016;

Subjek Tindak Pidana Korporasi

Subjek dari tindak pidana korporasi tidak dijelaskan secara rinci di dalam Perma 13/2016 maupun Perpres 13/2018. Namun, terkait kualifikasi subjek tindak pidana korporasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan individu (natural persoon). Badan hukum merupakan subjek hukum yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang seperti perusahaan umum, persero, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Sedangkan individu sebagai subjek hukum secara undang-undang dapat mendirikan korporasi seperti persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perkumpulan. Berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, individu dalam korporasi termasuk sebagai orang yang memiliki faktor dominan dalam pengambilan keputusan atau yang memberikan perintah dalam korporasi.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korporasi

Berdasarkan pembahasan subjek hukum di atas, ada tiga jenis tindak pidana korporasi yang sering dilakukan:

Crime for corporation, yaitu tindak pidana korporasi yang dilakukan untuk kepentingan korporasi oleh pengurus dan bukan untuk kepentingan individu.

Crime against corporation, yaitu tindak pidana korporasi yang dilakukan untuk kepentingan individu yang sering dilakukan oleh pekerja korporasi terhadap korporasi tersebut, contohnya penggelapan dana perusahaan oleh pejabat atau karyawan untuk kepentingan pribadi dari korporasi itu sendiri.

Criminal corporation, yaitu tindak pidana korporasi bahwa korporasi tersebut dikendalikan untuk melakukan tindak kejahatan. Korporasi ini digunakan sebagai sarana atau topeng untuk melakukan tujuan jahat.

Selanjutnya, berkaitan dengan model penerapan kesalahan dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, menurut hemat kami, hal tersebut berkaitan dengan teori pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Berikut penjelasannya.

Teori Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi

Teori Strict Liability

Strict liability adalah teori pertanggungjawaban mutlak terhadap tindak pidana korporasi tanpa perlu dibuktikannya ikatan antara niat jahat (mens rea) dengan tindakan melawan hukum (actus reus). Pelanggaran kewajiban atau kondisi tertentu oleh korporasi ini dikenal dengan istilah “strict liability offences”. Contoh rumusan undang-undang yang menetapkan sebagai suatu delik bagi korporasi adalah dalam hal:

1) korporasi yang menjalankan usahanya tanpa izin;
2) korporasi pemegang izin yang melanggar syarat-syarat (kondisi/situasi) yang ditentukan dalam izin itu;
3) korporasi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak diasuransikan di jalan umum.

Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia

Teori Vicarious Liability

Vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti adalah pertanggungjawaban atas kesalahan orang lain, dan bukan atas kesalahan pribadi. Menurut teori ini, pemberi kerja atau majikan merupakan penanggung jawab atas kesalahan pegawainya. Salah satu contohnya yaitu majikan yang memberikan (mendelegasikan) tugasnya kepada pegawainya untuk melakukan suatu tindakan pidana korporasi atau kejahatan.

Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia

Teori Direct Liability

Pertanggungjawaban pidana langsung atau direct liability menyatakan bahwa pejabat senior secara hak dan jabatan dapat mendireksikan (directing mind) atau mendelegasikan wewenang mereka terhadap korporasi atau pegawai korporasi berdasarkan tujuan tertentu tanpa pengecualian mens rea dari pejabat senior, dan dengan akibat bahwa perbuatan dan sikap batin mereka dipandang secara langsung menyebabkan perbuatan-perbuatan tersebut, atau merupakan sikap batin dari korporasi. Menurut Badra Nawawi sebagaimana dikutip oleh Rodliyah (et al.), “pejabat senior” dapat berbentuk jabatan yang bermacam-macam. Namun, pada umumnya pejabat senior adalah seseorang yang dapat mengendalikan seperti seorang direktur dan manajer.

Pertanggungjawaban Individu dalam Tindak Pidana Korporasi

Pada dasarnya, seluruh tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia. Kemudian, dalam pertanggungjawaban pidana, ada hal yang penting untuk dibuktikan yaitu adanya kesalahan pada diri orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana. Dengan demikian, dalam konteks diterimanya korporasi sebagai subjek hukum, hal ini merupakan perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader).

Jadi, korporasi dijalankan oleh manusia atau dengan kata lain perbuatan atau tindakan korporasi diwujudkan oleh manusia (pengurus atau orang lain). Namun, bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetap saja tanggung jawab untuk itu dibebankan kepada pengurusnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban individu terhadap korporasi bersifat melekat terhadap jabatan atau perintah dari keinginan pejabat senior yang hasilnya dapat menjadi sebuah keuntungan bagi korporasi atau bagi individu dengan melakukan sebuah tindak pidana.

Contoh Kasus Pertanggungjawaban korporasi berkaitan dengan pertanggungjawaban Individu

Dalam Putusan PN Bengkulu No. 60/Pid. Sus TPK/2016/PN. BGL, terdakwa dengan personil pengendalinya selaku direktur utama terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Amar putusan Majelis Hakim terhadap perkara tersebut adalah:

menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”;

menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, lalu dalam hal korporasi tidak dapat membayar pidana denda, diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pertanggungjawaban individu sebagaimana yang dijelaskan dalam amar putusan majelis bahwa “jika korporasi tidak dapat membayar pidana denda digantikan dengan kekayaan personil pengendalinya.” Dengan demikian, individu atau personil pengendali dibebani sebuah kewajiban jika perusahaan tidak dapat membayar denda.

Pertanggung jawaban korporasi Malaysia

Tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi di Malaysia diatur secara ketet melalaui Bagian 17A Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 (MACC Act 2009), yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2020. ketentuan ini menetapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi organisasi komersial jika seseorang yang terkait melakukan suap untuk kepentingan perusahaan.
Dasar hukum (section 17A MACC Act 2009) subjek hukum organisasi komersial (perusahaan, kemitraan, atau badan usaha) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh “ orang yang terkait” (associated person). orang terkait meliputi direktur, mitra, karyawan, atau pihak lain yang melakukan layanan untuk atau atas nama organisasi komersial tersebut. Pertanggungjawaban Direktur/Manajemen jika terbukti korporasi bersalah secara pribadi, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa kejahatan tersebut terjadi tanpa persetujuan mereka dan mereka telah melakukan tindakan pencegahan yang wajar (due deligence). sanksi pidana korporasi yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda, yang jumlahnya tidak kurang dari 10 kali lipat dan nilai suap atau RM 1 juta, mana yang lebih tinggi atau pidana penjara maksimal 20 Tahun bagi individu yang bertanggungjawab atau keduanya. Dalam pembelaan (Defence) organisasi dapat terlepas dan tanggungjawab jika mampu membuktikan bahwa mereka telah memilih prosedur yang memadai (adequate procedures) untuk mencegah orang yang terkait melakukan tindakan korupsi.
Di di Malaysia remisi (pengurangan hukuman) dimungkinkan, namun tidak secara otomatis seperti di Indonesia di malaysia memerlukan proses hukum khusus
Tujuan regulasi :
Ketentuan ini memperkuat komitmen Malaysia dalam memberantas Korupsi dan memastikan Korporasi tidak hanya mengambil keuntungan dan suap, tetapi juga bertanggung jawaban atas tindakan tersebut.
4. Sanksi dan remisi
Dalam tindak pidana korupsi di indonesia narapidana memiliki hak remisi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 semua narapidana termasuk koruptor, berhak atas remisi (penggurangan masa hukuman) dengan syarat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah melunasi denda dan uang penganti, dalam penerapannya remisi umum di Indonesia pada 17 Agustus dan remisi khusus (hari raya keagamaan). dalam praktik besaran bervariasi, maksimal pengurangan bisa enam bulan tergantung lamanya berkelakuan baik dan masa pidana yang telah dijalani, dalam hal ini pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dalam PP 99/2012 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga koruptor lebih mudah mendapatkan remisi saat ini. Dalam perkara tindak pidana korupsi di indonesia para narapidana mendapatkan remisi dalam menjalani pemidanaan.
5. Kajian budaya Korupsi di Indonesia dan Malaysia
Berdasarkan kajian sosiokultural dan hukum, tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia memiliki akar budaya yang serupa berkaitan dengan patronnase dan kekerabatan, namun menunjukkan perbedaan segnifikan dalam tingkat keparahannya, budaya hukum dan efetivitas penegakan hukum;
1. Kajian budaya korupsi di Indonesia
Budaya korupsi di Indonesia seringkali bersifat struktural dan sistematis:
Budaya Patronase & kekerabatan : korupsi berakar pada realisasi patron dimana pejabat menggunakan sumber daya publik untuk mengamankan dukungan dari konstituen/kelompok masyarakat.
Normalisasi Gratifikasi : praktik suap dan gratifikasi sering disamarkan sebagai “ uang jasa terima kasih” atau adat sopan santun, menjadikan sulitnya diberantas tindak pidana korupsi karena menjadi hal yang lumrah dalam interaksi sosial.
Kelemahan Integritas Individu : Tingginya budaya nepotisme dan desakan ekonomi/sosial menjadi pemicu utama korupsi, yang sering kali didukung dengan budaya kebiasaan di masyarakat dengan mengatasnamakan tanda terima kasih.
2. Kajian budaya Korupsi di Malaysia
Malaysia memiliki pendekatan yang lebih progresif, namun tetap sama menghadapi tantangan budaya “sistemik “ yang diakui pemerintahnya.
Korupsi Institusional : Korupsi di Malaysia lebih tertransformasi ke arah sistemik dan melibatkan sektor swasta yang terhubung dengan politik.
Ketegasan budaya hukum : malaysia lebih unggul dalam penegakan hukum melalui Anti-Corruption Commission Act 2009 ( UU MACC) yang direvisi dengan fokus pada pertanggungjawaban korporasi (Section 17A).
Budaya birokrasi & Agen Lokal : Praktik korupsi sering terjadi di sekitar prosedur birokrasi, terutama dalam pengadaan pemerintah di kebutuhan agen lokal untuk lisensinya.
Dari kajian budaya korupsi di Indonesia dan Malaysia, dalam presepsi Indonesia menempatkan peringkat 109 dari 182 negara, sehingga tergolong sangat tinggi tindak pidana korupsi yang dilakukan dan Malaysia dengan sistemnya secara konsisten berada diatas Indonesia dalam penanganan Korupsinya lebih efektif, meskipun sama-sama memiliki tantangan budaya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka penyusun menarik kesipulan yaitu :
1. Indonesia memiliki peraturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sejak tahun 1957 dan telah mengalami beberapa perubahan dan pembaruan dan akhirnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Didalam undang-undang ini sudah mengatur secara kesuluruhan tentang tindak pidana korupsi, dari jenis tindak pidananya, lama pidananya, berat ringan pidananya, sistem pemidanaanya serta minimum dan maksimum pidananya. Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi Indonesia terdapat pidana pokok yang harus dijatuhkan yaitu :
1) Pidana Mati,
2) Pidana Penjara,
3) Pidana Denda. Dan Pidana tambahan yaitu :
1) Pencabutan Atas HakHak Tertentu;
2) Perampasan Barang-Barang Tertentu;
3)Pengumuman Putusan Hakim.
2. Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Malaysia diatur secara khusus dibawah Akta Pencegah Rasuah Tahun 1961. Kemudian di perbaharui pada tahun 2009 dan dikenali sebagai Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (SPRM). Dalam Pasal 16-23 (akta) 694 yang diletakkan dibawah SPRM telah menjelaskan tentang hukuman yang dapat dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi: 1) Pidana Penjara; 2) Pidana Denda; 3) Putusan Hakim; 2. Penerapan Sanksi Pidana Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia adalah jika di Indonesia pelaku tindak pidana korupsi ditentukan minimum dan maksimum khususnya pada Pasal 2 UU. No. 31/1999 Jo. UU. No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : “Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sedangkan di Malaysia apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 16-23 Akta-694 Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia maka didalam Pasal 24 dikatakan : “pidana penjara tidak melebihi waktu dari dua puluh tahun, dan pidana denda tidak kurang lima kali lipat dari hasil yang telah dikorupsikan, serta adanya pengumuman putusan oleh hakim.”

Share this article

PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA