Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 49/2025”) membawa perubahan yang cukup signifikan dalam tata kelola korporasi di Indonesia. Sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, aturan yang ditetapkan pada 11 Desember 2025 ini mengelaborasi lebih dalam mengenai kewajiban penyampaian Persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS Perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) adapun penyamapaian Persetejuan atas Laporan Tahunan tersebut dilengkapi dokumen pendukung berupa Laporan Tahunan Perseroan.
Adapun beberapa highlight poin yang dapat diperhatikan oleh Organ Perseroan beserta para Praktisi Hukum sebagai berikut:
Sebelumnya, pada UU PT bagian ketiga Pasal 66 terkait Laporan Tahunan tidak mengatur secara rigid mekanisme teknis penyampaian persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS kepada kementerian, melainkan hanya memberikan batasan waktu pelaksanaan RUPS tahunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Namun, melalui Permenkumham 49/2025, Pemerintah kini mewajibkan Perseroan Persekutuan Modal untuk melaporkan Persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan yang dilengkapi dengan Laporan Tahunan kepada Menteri melalui SABH. Berdasarkan Pasal 16 Permenkumham 49/2025, terhadap Persetujuan atas Laporan Tahunan wajib dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Adapun ketentuan perihal isi Laporan Tahunan masih sama dengan UU PT yang harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Kewajiban melaporkan persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS dalam bentuk Akta Notaris di atas menegaskan aspek autentisitas dan kepastian hukum atas data yang dilaporkan oleh Perseroan.
Ketertiban administrasi menjadi fokus utama dalam regulasi baru ini. Terdapat batas waktu penyampaiankepada Kementerian yang cukup ketat, yaitupenyampaian persetujuan Laporan Tahunan wajib disampaiakan oleh Direksi melalui Notaris dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal Akta Notaris ditandatangani.
Apabila Perseroan melewati tenggat waktu tersebut, terdapat konsekuensi sanksi administratif yang berjenjang sebagaimana dimuat dalam Pasal 17-18 Permenkumham 49/2025 yaitu a. Teguran Tertulis dan b. Pemblokiran Akses (Penutupan akses Perseroan pada SABH).
Meskipun regulasi ini menyediakan mekanisme permohonan pembukaan blokir akses pasca dikenakannya sanksi pemblokiran akses, hal tersebut tentu akan memakan waktu dan biaya tambahan bagi Perseroan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap jajaran Direksi dan Praktisi Hukum untuk mencermati ketentuan teknis dalam Permenkumham 49/2025 ini. Ketaatan terhadap pelaporan atas persetujuan Laporan Tahunan di atas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting agar aktivitas administrasi badan hukum tetap berjalan lancar dan terhindar dari kendala operasional di masa depan.
Author:
Iffany (ditulis pada 27 April 2026)


