ANALISIS PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) dan KUHAP BARU DALAM PENERAPAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Sistem Hukum Indonesia merupakan warisan dari Belanda yang mempunyai sifat retributif-represif yang berfokus pada pembalasan dan penjatuhan pidana penjara. Sistem pemidanaan ini tidak dapat memberikan keadilan yang substansial bagi korban dan hanya menimbulkan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam era sekarang ada pergeseran terkait dengan paradigma yang lebih humanis, rehabilitatif dan restoratif dimana akhirnya disahkannya Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 baru. Didalam ketentuan hukum tersebut merupakan tonggak penting pembaharuan hukum pidana Indonesia yang mengadopsi sistem hukum Restroative Justice (Keadilan Restoatif).

Pembaharuan hukum tersebut dengan disahkannya KUHP dan KUHAP baru ini pada dasarnya dilakukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik bagi Masyarakat para pencari keadilan keadilan yang selama ini paradigmanya ketika dirugikan oleh pelaku dengan dipidanakan maka hak-hak keperdataanya menjadi hilang.  Makna filosofi berorentasi pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana kepada korban, bukan hanya sekedar retributif, fokusnya adalah memperbaiki tindakan yang dilakukan oleh pelaku secara sosial, materiil, maupun emosional antara keduanya dan masyarakat. Adapun yang menjadi faktor pembaharuan hukum di Indonesia dilakukan karena hukum harus dinamis mengikuti perkembangan zaman, kebutuhan keadilan Masyarakat, dan kemajuan, penyebab utamanya meliputi kebutuhan mengisi kekosongan hukum, kodifikasi hukum nasional (melepas warisan Kolonial), menyesuaikan hukum dengan perubahan sosial, ekonomi, globalisasi, serta menguatkan nilai-nilai keadilan. Salah satu bentuk pembaharuan sistem pemidanaan yang dikenal dengan istilah Restorative Justice ( RJ).

Pada dasarnya Restorative Justice (RJ) berakar pada tradisi peradilan adat kuno yang merupakan cirri khas bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat. Restoratis Justice atau keadilan restorative lahir sebagai kritik terhadap system peradilan pidana retributive (pembalasan) yang dinilai gagal memulihkan korban, berkembang pesat sejak 1970 an. Konsep ini bergeser dari sekedar menghukum pelaku menjadi focus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban, dan keterlibatan korban, pelaku, serta Masyarakat. Dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 99 lebih memberikan landasan hukum yang kuat dibandingkan peraturan sektoral sebelumnya seperti Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 atau Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Namun, adopsi konsep ini dalam KUHP baru memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sinkronisasi dan perbandingan konsep tersebut jika disandingkan dengan KUHP lama, serta bagaimana implementasi keadilan restoratif tersebut beroperasi sebagai bentuk ultimum remedium (upaya terakhir) dalam sistem hukum nasional yang baru dan bagaimana kesiapan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendalam untuk membedah perbedaan paradigma, cakupan, dan mekanisme restorative justice pada KUHP dan KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025) guna memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pembaharuan Restorative Justice dalam KUHP baru dibandingkan dengan KUHPlama ?
2. Bagaimana penerapan Restorative Justice dalam KUHP baru ?

B. PEMBAHASAN

I. Pembaharuan Restorative Justice Dalam Kuhp Baru (Undang-Undang No 1 Tahun 2023 )

Istilah Restorative Justice pertama kali dikenalkan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada Tahun 1977 yang pada waktu itu bekerja di Lembaga Pemasyarakatan dan meneliti tentang pendekatan pemulihan dalam kejahatan. Pada Tahun 1970-1980, konsep ini mulai diadopsi sebagai alternative hukum formal yang berkaitan dengan penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum kemudiannya pemikiran tersebut dikembangkan oleh Howard Zerh yang menyatakan “RJ berfokus pada 3 komponen yaitu korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya dan masyarakat berperan untuk membantu reitregasi. Pada dasarnya memang RJ ini sudah menjadi budaya dari Indonesia dimana terkenal dengan istilah “Musyawarah Mufakat”, budaya tersebut sistem dan konsepnya sama dengan RJ dimana dengan cara mempertemukan antara Pelaku dan Korban dimana mereka dengan bantuan seorang mediator atau orang yang merupakan tokoh adat atau agama yang dipercaya atau ditetukan di desa masing-masing yang dipercaya dapat menyelesaikan suatu masalah. Dari permasalahan tersebut dimana akan diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan masing-masing pihak baik korban atau pelaku sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, mudah dan tepat berkeadilan. Kemudian sistem pemidanaan RJ ini pertama kali dikenal dengan istilah “Mediasi Penal”. Mediasi Penal pertama kali pada Tahun 2009 ditandai dengan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Alternative Dispute Resolution (ADR) yang diterapkan pada kasus ringan, delik aduan atau tindak pidana tertenu seperti KDRT, pencucian ringan, penipuan, penganiayaan dan perzinahan yang dapat dilakukan pada tahap penyidikaan, penuntutan hingga didalam persidangan.

Restoratif Justice (RJ) ini awalnya digunakan oleh lembaga kepolisian untuk penghentian perkara pidana dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Surat edaran tersebut memberikan pedoman kepada penyidik untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perdamaian dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat. Melalui kebijakan ini, penyidik dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan meskipun didalam aturan KUHP lama terdapat pertentangan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP (lama) disebutkan “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”. Kemudian diatur lebih komperh ensif melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 angka 3 peraturan tersebut disebutkan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”. Penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, baik syarat materiil maupun syarat formil, seperti adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, tidak menimbulkan konflik sosial, serta pelaku bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, penyidik dapat menghentikan proses penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pertama kali Restorative Justice diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memperkenalkan konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.Dasar hukum diversi terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”

Disahkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 sebagai pengganti KUHP yang lama membuat RJ diatur lebih komperenhensip ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHAP baru bahwa proses peradilan pidana harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu. Formulasi norma ini memiliki arti penting karena menempatkan RJ sebagai bagian dari asas fundamental dalam sistem peradilan pidana, bukan sekadar mekanisme alternatif yang bersifat opsional. Selain itu, dalam ketentuan mengenai penghentian penyidikan juga terdapat pengaturan yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Dalam Pasal 111 ayat (1) KUHAP baru disebutkan bahwa “penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila terdapat alasan hukum tertentu, termasuk apabila perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang disepakati oleh para pihak”. Perluasan dasar penghentian perkara ini menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap perdamaian sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara yang sah dalam hukum pidana.

Restorative Justice (RJ) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) umumnya berlaku untuk tindak pidana ringan, delik aduan, atau ancaman pidana di bawah 5 tahun, dengan fokus pemulihan korban. RJ diatur terutama dalam Pasal 5 & 99 KUHP Baru, serta detail prosedural di Pasal 79-87 KUHAP Baru. Berdasarkan peraturan perundang-undangan baru, perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ meliputi: 

1. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kerugian korban kecil (biasanya di bawah Rp2.500.000 atau setara upah minimum);
2. Delik Aduan Tindak pidana yang hanya bisa diproses jika korban melapor, seperti pencemaran nama baik atau pencurian dalam keluarga;
3. Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun;
4. Tindak pidana yang melibatkan anak, terutama jika diversi formal tidak berhasil;
5. Kejahatan Lalu Lintas.

Jika suatu perkara memenuhi kriteria diatas tetapi harus syarat berikut ini dapat suatu perkara tersebut dilakukan RJ yaitu :

1. Adanya persetujuan korban dan pelaku;
2. Pelaku bukan Residivis atau orang yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;
3. Perkaranya bukan merupakan kejahatan berat contoh seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual berat dan kejahatan terhadap nyawa.

II. Penerapan Restorative Justice (RJ) Terhadap Tujuan Pemidanaan

    Dalam  KUHP Baru

Integrasi RJ dalam KUHP dan KUHAP baru mencerminkan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural dalam sistem peradilan pidana, seperti penumpukan perkara di pengadilan dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, beban sistem peradilan dapat dikurangi, sekaligus menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan para pihak. Namun demikian, implementasi Restoratif Justice dalam KUHAP baru tetap memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif RJ telah diakui, masih terdapat kebutuhan untuk merumuskan mekanisme operasional yang jelas dan terstandarisasi (teknis). Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kekosongan hukum, melainkan sebagai bentuk kekaburan atau ketidaklengkapan norma yang secara sengaja didelegasikan untuk diatur lebih lanjut. Ketentuan tersebut pada dasarnya memperluas alasan penghentian perkara pidana dibandingkan dengan KUHAP lama yang hanya mengenal alasan penghentian secara formal. Dengan adanya pengaturan tersebut, perdamaian antara pelaku dan korban dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam penghentian perkara pidana, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pembaharuan hukum dengan adanya Restoratif Justice dalam KUHAP baru mencerminkan proses evolusi hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang semula berorientasi pada penghukuman formal, kini berkembang menjadi sistem yang lebih inklusif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat. Integrasi RJ dalam undang-undang tidak hanya memberikan legitimasi normatif, tetapi juga memperkuat arah pembangunan hukum nasional yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama dan sejarah pengaturan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan. KUHAP lama tidak secara eksplisit mengatur penyelesaian perkara melalui perdamaian, sedangkan dalam KUHAP baru pendekatan keadilan restoratif mulai diakui sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara pidana. Perkembangan ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis, efisien, serta berorientasi pada pemulihan bagi korban dan masyarakat.

Sinkronisasi Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Di Mana Undang-Undang Tidak Mengatur Hal Teknis Namun Teknis Tersebut Diatur Di Aturan Bawahnya Yang Kemudian Termasuk Ke Dalam Kekaburan Norma.

Dalam praktik pembentukan dan penerapan hukum, tidak jarang ditemukan kondisi di mana undang-undang hanya mengatur norma secara umum, sementara aspek teknis operasional justru diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Situasi semacam ini kerap menimbulkan kesalahpahaman konseptual, seolah-olah telah terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum). Padahal, apabila dianalisis secara doktrinal, kondisi tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai bentuk kekaburan norma atau ketidaklengkapan pengaturan, bukan ketiadaan hukum secara murni.

Kekosongan hukum pada dasarnya merujuk pada keadaan ekstrem di mana suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur oleh norma apa pun, baik secara eksplisit maupun implisit. Dalam situasi demikian, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar normatif yang jelas untuk bertindak, sehingga diperlukan penemuan hukum melalui penafsiran, konstruksi hukum, atau penggunaan asas-asas umum hukum. Sebaliknya, dalam kekaburan norma, hukum sebenarnya telah hadir, namun rumusannya bersifat umum, abstrak, atau tidak memberikan petunjuk teknis yang memadai. Dengan kata lain, norma tersebut belum sepenuhnya operasional, sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Dalam konteks sistem hukum modern, khususnya yang menganut tradisi civil law, kondisi demikian merupakan sesuatu yang lazim. Undang-undang memang dirancang sebagai kerangka normatif dasar yang tidak selalu memuat rincian teknis secara lengkap. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang seringkali melakukan delegasi pengaturan kepada peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan lembaga. Delegasi ini didorong oleh kebutuhan akan fleksibilitas, efisiensi, serta kemampuan untuk merespons dinamika sosial yang terus berkembang. Meskipun demikian, delegasi tersebut tetap harus berada dalam batas kewenangan yang sah dan tidak boleh melahirkan norma baru yang bersifat substantif tanpa dasar yang jelas dalam undang-undang.

Kerangka konseptual ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak ditemukan pengaturan eksplisit mengenai restorative justice. KUHAP lama lebih mencerminkan paradigma keadilan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman dan prosedur formal peradilan. Namun demikian, ketiadaan pengaturan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kekosongan hukum. KUHAP tetap menyediakan ruang tertentu melalui diskresi aparat penegak hukum, seperti kewenangan penghentian penyidikan dan pertimbangan kepentingan umum, yang secara implisit membuka kemungkinan penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal.

Dalam praktiknya, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan kemudian mendorong lahirnya pengaturan yang lebih teknis melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan pedoman konkret mengenai syarat, prosedur, dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Kehadiran peraturan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, bukanlah kekosongan hukum, melainkan ruang normatif yang belum terformalisasi secara lengkap. Dalam hal ini, praktik hukum (law in action) justru berkembang lebih dahulu dibandingkan dengan pengaturannya dalam teks undang-undang (law in books).

Meskipun demikian, penggunaan peraturan lembaga seperti Peraturan Kepolisian untuk mengatur substansi yang relatif mendasar tetap menimbulkan persoalan dari perspektif hierarki UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara teoretis, peraturan di bawah undang-undang seharusnya hanya bersifat menjalankan atau menjabarkan norma yang sudah ada, bukan menciptakan norma baru yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, kondisi ini memperlihatkan adanya pertentangan hukum antara kebutuhan praktis di lapangan dengan prinsip-prinsip formal dalam sistem perundang-undangan.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya upaya untuk mengatasi pertentangan hukum tersebut melalui penguatan dasar hukum restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru. Dalam KUHAP yang baru, konsep restorative justice mulai diakomodasi secara lebih eksplisit sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Hal ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang menekankan pemulihan, keseimbangan, dan partisipasi para pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Dengan dimasukkannya restorative justice ke dalam undang-undang, praktik yang sebelumnya bergantung pada diskresi dan pengaturan administratif memperoleh legitimasi normatif yang lebih kuat. Apabila terdapat pertentangan norma yang sebelumnya dengan lahirnya KUHAP baru untuk menjamin kepastian hukum dan Keadilan maka berlaku Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, prinsip ini memastikan hierarki peraturan perundang-undangan dipatuhi guna mengatasi tumpang tindih regulasi dan menjaga kepastian hukum.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ketiadaan pengaturan teknis dalam undang-undang bukanlah indikasi otomatis dari kekosongan hukum, melainkan seringkali merupakan bentuk kekaburan atau ketidaklengkapan norma yang secara sengaja didelegasikan untuk diatur lebih lanjut. Dalam konteks restorative justice, kondisi tersebut justru menjadi ruang bagi inovasi praktik hukum yang kemudian diinstitusionalisasikan dalam kerangka hukum formal, sehingga menghasilkan sistem yang lebih adaptif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian dan legitimasi hukum.

KESIMPULAN

Pembaharuan hukum pidana melalui KUHP baru berupaya mengintegrasikan restorative justice untuk mencapai keadilan yang lebih humanis. Ini adalah pergeseran dari sekadar “penghukuman” menjadi “pemulihan”, yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan perdamaian. Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 menandai pergeseran fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, dari paradigma keadilan retributif (pembalasan/penjara) menuju keadilan restoratif (restorative justice), korektif, dan rehabilitatif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional kini lebih mengutamakan pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku daripada sekadar penghukuman fisik. KUHP Baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan Restorative Justice (RJ) melalui prinsip tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan (Pasal 51-54). Mekanisme ini tidak lagi hanya bergantung pada diskresi aparat penegak hukum (kepolisian/kejaksaan), melainkan telah menjadi bagian integral dari sistem pemidanaan nasional yang sah secara undang-undang. Penerapan RJ dalam KUHP Baru bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan hak-hak pelaku. Dengan menempatkan pidana penjara sebagai Ultimum Remedium (upaya terakhir) sistem ini efektif dalam mengurangi overcapacity (kelebihan muatan) di Lembaga Pemasyarakatan serta menyelesaikan konflik sosial dengan cara yang lebih manusiawi melalui kesepakatan damai dan restitusi. Meskipun secara normatif telah diatur, keberhasilan pembaharuan ini sangat bergantung pada kompetensi serta integritas aparat penegak hukumdalam memfasilitasi mediasi, kesiapan regulasi turunan (seperti KUHAP baru), serta partisipasi aktif masyarakat untuk menerima kembali pelaku yang telah menjalani proses restorasi.

Pembaharuan hukum Restorative Justice (RJ) di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berfokus pada pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang memulihkan, dimana degradasi praktek penegakan hukum adanya tuntutan untuk mengatasi kelemahan sistem peradilan pidana konvensional yang dianggap kurang memulihkan keadaan, terutama dalam hal penyelesaian konflik yang tidak menyentuh akar permasalahan antara korban dan pelaku. Pergeseran paradigma diakui sebagai wujud progresif dan tonggak pembaharuan sistem peradilan pidana ( criminal justice system) yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat. Hal ini juga didasarkan pada Tuntutan Keadilan berbasis Nilai Pancasila yang mendorong untuk memiliki hukum nasional yang sesuai dengan kaidah Pancasila dan budaya Indonesia, bukan sekedar warisan Kolonial Belanda. Dalam perkembanganya didorong oleh berbagai peraturan-peraturan yang ada : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman mengadili berbasis keadilan Restorative, serta UU No.20 Tahun 2024 tentang KUHAP;

Keadilan Restoratif bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dengan mencegah terjadinya tindak pidana dimasa depan serta fokus pada pemulihan kerugian korban. Sehingga menghapus paradigma pelaku dan korban apabila terjadi tindak pidana segala kerugiaan yang ditimbulkan dengan dipidananya pelaku, menjadi hilangnya hak-hak kerugian materiil korban. Dan bagi penegak hukum dapat merespon kasus-kasus tertentu dengan pendekatan yang lebih humanis dan adil, dimana hakim, jaksa, dan polisi memiliki peran moral untuk memulihkan hubungan para pihak.

Share this article

ANALISIS PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) dan KUHAP BARU DALAM PENERAPAN