Penerapan Hukum Pidana Yang di Dasarkan Dari Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial Maupun Whatsapp

Dalam maraknya media sosial dan dunia maya yang menjadi hal umum, masyarakat banyak yang kehidupan sehari-harinya tidak lepas dari konten bisnis, konten transaksi jual beli, bahkan dalam kehidupan mulai dari pagi hingga kembali tidur tidak lepas dari media sosial. Oleh karena kehidupan masyarakat era sekarang tidak lepas dari transaksi elektronik menimbulkan persoalan hukum yang ditimbulkan lebih mengarah keperbuatan pidana.

Kerap terjadi penipuan transaksi elektronik melalui Whatsapp (WA) dapat dijerat menggunakan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan ini diproses melalui hukum pidana umum dan siber, mengingat kejahatan ini memanfaatkan teknologi untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.
Penerapan hukum terhadap pelaku penipuan ini didasarkan pada peraturan berikut:

Pasal 492 KUHP (Penipuan Konvensional):Menjerat pelaku yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau nama palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan menggerakkan korban untuk menyerahkan barang atau uang.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Mengatur secara khusus setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (hoax) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (1) UU ITE: Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1).

Langkah Penegakan Hukum & Penanganan:

1. Pengumpulan Bukti Digital: Percakapan WA, bukti transfer, nomor rekening pelaku, dan tangkapan layar (screenshot) sangat krusial sebagai alat bukti elektronik yang sah.
2. Pelaporan Kepolisian: Korban dapat melaporkan kejahatan ini ke kantor Kepolisian terdekat (Polsek/Polres) atau melalui layanan aduan Patroli Siber Polri.
3. Pemblokiran Rekening: Pelaporan yang disertai bukti kuat dapat diteruskan ke bank terkait untuk memblokir rekening penampung agar dana tidak ditarik oleh pelaku.
Meskipun secara regulasi telah diatur dan diancam pidana akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang melalui media sosial maupun elektronik, namun sampai hari ini perbuatan-perbuatan pelaku tindak pidana melalui media elektronik kerap terjadi, didasari pada lemahnya penegakan hukum didasarkan pada pelaku sulit dilacak dll. Sehingga tidak menjadikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut, dan akibat dari lemahnya penegakan hukum menyebabkan korban semakin banyak, dimana pelaku tetap mengunakan modus operandi yang sama dengan nilai kerugian yang kecil, dan sikorban engan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang yang memiliki prilaku melawan hukum dijadikan suatu pekerjaan untuk mengulang-ulang kembali prilakunya bahkan lebih parahnya mengunakan nomor yang sama dan foto yang sama.  karena tidak terdapat tindakan tegas dari si korban melapor, ketika sudah melaporkan penegakan hukum juga lamban dalam penanganan guna mencari pelaku, dari persoalan tersebut proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan penyebab penipuan elektronik tidak pernah dapat diberantas dengan tuntas, danjuga dipengaruhi oleh tumpulnya penegakan hukum oleh kepolisian.
ATAS DASAR PENJELASAN TERSEBUT MAKA KITA HARUS BIJAK MENGUNAKAN MEDIA SOSIAL DAN MENDETEKSI SEJAK DINI AGAR PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK TIDAK TERJADI KEPADA SIAPAPUN

Share this article

Penerapan Hukum Pidana Yang di Dasarkan Dari Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial Maupun Whatsapp