Mahkamah Konstitusi Hilangkan Kebingungan Istilah Kerugian Negara Dalam UU Administrasi Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada tahun 2026 telah memutuskan perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Permohonan diajukan oleh sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, serta seorang Kepala Desa (Perbekel) dari Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali.

Para Pemohon menguji frasa “kerugian keuangan negara” yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Mereka berargumen bahwa penggunaan istilah tersebut dalam rezim hukum administrasi menciptakan ketidakkonsistenanterminologi karena dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) digunakan frasa “kerugian negara”. Ketidaksinkronan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan konseptual antara hukum administrasi dan hukum pidana, serta berpotensi mengaburkan batas kedua rezim tersebut.

Pada pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam ketentuan administratif berpotensi menimbulkan ambiguitas dan multitafsir, yang dapat menyebabkan kesalahan administratif murni (tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan mens rea) berujung pada proses pidana korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan, serta semangat hukum administrasi yang lebih mengutamakan pemulihan (restoratif) daripada pemidanaan sebagai ultimumremedium.

Mahkamah berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi internal dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. Dengan demikian, Mahkamah menyeragamkan terminologi menjadi “kerugian keuangan negara” di seluruh rangkaian norma Pasal 20, sehingga pengembalian kerugian dibebankan kepada Badan Pemerintahan atau Pejabat Pemerintahan sesuai dengan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi bertujuan menciptakan harmonisasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mencegah over deterrence bagi pejabat publik, serta mempertegas pemisahan rezim hukum administrasi (pemulihan kerugian) dengan rezim hukum pidana. Putusan ini bersifat final dan mengikat serta diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Share this article

Mahkamah Konstitusi Hilangkan Kebingungan Istilah Kerugian Negara Dalam UU Administrasi Pemerintahan