
Objek Pengujian
Kita memahami poin pertama yang Anda pilih adalah kondisi berikut:
-
Perkara tindak pidana korupsi.
-
Putusan dijatuhkan setelah 2 Januari 2026.
-
Amar putusan menjatuhkan pidana denda.
-
Apabila denda tidak dibayar, hakim menggantinya dengan pidana kurungan.
-
Amar putusan tidak mencantumkan tenggang waktu pembayaran denda.
-
Amar putusan juga tidak mencantumkan mekanisme penyitaan dan pelelangan aset oleh jaksa.
Persoalan yang kita uji adalah apakah jaksa tetap memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana berdasarkan Pasal 81 KUHP baru.
Analisis: Undang-undang pada prinsipnya memberikan kewenangan penyitaan secara langsung melalui Pasal 81, bukan mengharuskan pembuat putusan mencantumkannya terlebih dahulu dalam amar. Akan tetapi,jaksa harus memenuhi persyaratan normatif Pasal 81 dalam pelaksanaannya, terutama mengenai tenggang waktu pembayaran denda.
Dengan demikian, kita membedakan dua persoalan berbeda: kewenangan jaksa melakukan penyitaan dan terpenuhinya syarat untuk melaksanakan penyitaan tersebut.
Pengujian Berdasarkan Norma Hukum yang Berlaku
1. Pengujian Berdasarkan Pasal 187 KUHP
Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa ketentuan Buku Kesatu Bab I sampai dengan Bab V berlaku pula terhadap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan lain, kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi penegak hukum untuk menerapkan Pasal 81 KUHP terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Di dalam UU Tipikor, pembentuk undang-undang memang mengatur ketentuan khusus mengenai penyitaan harta benda untuk pembayaran uang pengganti, yaitu pada Pasal 18 ayat (2). Akan tetapi, ketentuan tersebut mengatur uang pengganti, bukan pidana denda.
Oleh karena itu, kita dapat membangun argumentasi hukum bahwa:
-
Pasal 18 UU Tipikor berlaku khusus terhadap eksekusi uang pengganti.
-
Pasal 81 KUHP berlaku terhadap eksekusi pidana denda.
-
Keduanya memiliki objek, tujuan, dan dasar hukum yang berbeda.
Hasil Analisis: Pasal 81 KUHP pada prinsipnya dapat kita terapkan terhadap pidana denda dalam perkara korupsi. Keberadaan Pasal 18 UU Tipikor tidak otomatis meniadakan penerapan Pasal 81 KUHP terhadap denda.
2. Pengujian Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3)
Pasal 81 ayat (1) mensyaratkan bahwa pengadilan harus memuat jangka waktu pembayaran denda di dalam putusan.
Pasal 81 ayat (3) kemudian memberikan kewenangan penyitaan dan pelelangan kepada jaksa apabila terpidana tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut.
Jika hakim hanya menjatuhkan amar putusan berbunyi:
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”
Maka, kita menemukan kekurangan dalam amar tersebut, yaitu:
-
Hakim tidak menentukan jangka waktu pembayaran denda.
-
Hakim tidak menentukan mekanisme pembayaran angsuran.
-
Hakim tidak merumuskan mekanisme penyitaan dan pelelangan aset.
Akan tetapi, kita perlu menegaskan bahwa tidak dicantumkannya mekanisme penyitaan dalam amar bukanlah masalah yang sama dengan tidak dicantumkannya tenggang waktu pembayaran.
Undang-undang bersumber langsung atas mekanisme penyitaan, sedangkan Pasal 81 ayat (1) mengharuskan pembuat putusan memuat tenggang waktu pembayaran di dalam putusan.
Konsekuensinya, jaksa mempunyai dasar kewenangan normatif untuk melakukan penyitaan, tetapi syarat operasional Pasal 81 ayat (3) belum dapat kita anggap terpenuhi apabila hakim tidak menentukan tenggang waktu pembayaran.
3. Pengujian Berdasarkan Pasal 82 KUHP Sebagaimana Diubah UU Nomor 1 Tahun 2026
Kita menemukan persoalan hukum tambahan yang justru sangat penting. UU Nomor 1 Tahun 2026 telah mengubah ketentuan Pasal 82 KUHP. Rumusannya sekarang menentukan bahwa apabila penyitaan dan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk jaksa laksanakan, pengadilan mengganti pidana denda yang tidak dibayar tersebut dengan pidana penjara.
Hakim menentukan lama pidana penjara pengganti paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,berdasarkan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan demikian, apabila hakim masih menjatuhkan amar berupa pidana denda subsidair pidana kurungan selama enam bulan setelah tanggal 2 Januari 2026, maka timbul persoalan kesesuaian amar dengan sistem pemidanaan yang berlaku.
Sebab, konstruksi hukum yang berlaku menghendaki tahapan berikut:
-
Hakim menetapkan tenggang waktu pembayaran denda.
-
Terpidana mendapatkan kesempatan membayar denda sesuai putusan.
-
Jaksa menyita dan melelang aset apabila terpidana tidak membayar denda.
-
Hakim menerapkan pidana penjara pengganti apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan.
Artinya, sistem hukum tidak lagi menempatkan pidana pengganti sebagai mekanisme yang semestinya langsung jaksa tempuh sebagai alternatif pertama tanpa memperhatikan mekanisme Pasal 81.
Namun, kita harus membedakan antara kesalahan atau ketidaksesuaian amar dengan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa tidak boleh mengubah sendiri pidana kurungan menjadi pidana penjara atau menambahkan tenggang waktu yang tidak ditentukan oleh hakim.
Pengujian Berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan Kewenangan Eksekusi
Kita menguji tindakan jaksa menggunakan tiga asas hukum:
| Asas Hukum | Hasil Pengujian |
| Asas legalitas | Jaksa harus memiliki dasar kewenangan dan memenuhi persyaratan normatif Pasal 81 dalam melakukan penyitaan. |
| Kepastian hukum | Hakim harus menetapkan tenggang waktu pembayaran dengan jelas agar kita dapat menentukan kapan terpidana dianggap tidak membayar. |
| Kewenangan eksekutorial | Jaksa bertugas melaksanakan isi putusan pengadilan yang sudah ada, bukan memperbaiki atau menambahkan amar hakim sendiri. |
Dalam konteks ini, kita perlu membedakan dua tindakan eksekusi:
-
Penyitaan aset untuk pelunasan denda: Jaksa mendasarkannya pada ketentuan Pasal 81 KUHP.
-
Penyitaan aset untuk pelunasan uang pengganti: Jaksa mendasarkannya pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor.
Jika jaksa hendak melakukan penyitaan untuk membayar denda, maka jaksa harus dapat menunjukkan bahwa persyaratan Pasal 81 telah terpenuhi secara kumulatif. Jaksa tidak cukup hanya menunjukkan fakta bahwa terpidana dijatuhi pidana denda dan belum membayarnya.