Keabsahan Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Menurut KUHAP Baru

Tindakan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo memicu diskusi yuridis yang sangat menarik, terutama karena adanya irisan implementasi antara regulasi hukum acara pidana.

Pihak kuasa hukum menekankan ketentuan Pasal 21 KUHAP (dan padanannya dalam pembaruan formal hukum acara terkait, seperti Pasal 100) mengenai syarat subjektif penahanan. Ada tiga parameter utama yang bersifat alternatif-komulatif dalam penilaian penyidik:

  • tersangka akan melarikan diri.

  • tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

  • tersangka akan mengulangi tindak pidana atau mempersulit jalannya penyidikan.

Kuasa hukum mendasarkan argumen bahwa Roy Suryo sangat kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor setiap minggu. Secara teoritis, jika tersangka bersikap kooperatif dan barang bukti digital (karena ini terkait ITE/pencemaran nama baik) umumnya telah disita atau berada dalam penguasaan penyidik (Lembaga Forensik Digital), maka argumen “kekhawatiran menghilangkan barang bukti” atau “melarikan diri” melemah secara faktual. Namun, penyidik kemungkinan menggunakan alasan ke-3 yaitu tersangka mengulangi tindak pidana sebagaimana tayangan di publik, roy suryo terus bersuara ijazah palsu selama beratatus tersangka.

Secara objektif, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal-pasal pengecualian tertentu yang diatur spesifik dalam hukum acara.

Jika kasus pencemaran nama baik ini menggunakan jerat regulasi ITE pasca-revisi atau delik konvensional, penyidik harus memastikan bahwa pasal berlapis yang disangkakan memenuhi ambang batas (threshold) objektif tersebut. Jika pasal yang dituduhkan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun, maka tindakan penahanan demi hukum dapat dianggap cacat prosedur (undue process of law).

Konsep pembaruan hukum acara di Indonesia menekankan pentingnya pelindungan hak dasar tersangka serta akuntabilitas prosedur guna meminimalisasi abuse of power.

Aspek Hukum Ketentuan / Praktik Lapangan Analisis Yuridis
Sifat Tindakan Penjemputan paksa di kediaman tersangka pagi hari. Harus didahului oleh pemanggilan sah yang diabaikan tanpa alasan patut sebanyak 2 kali berturut-turut. Jika langsung dijemput, penyidik harus membuktikan adanya urgensi tinggi atau potensi melarikan diri seketika.
Hak Tersangka Penangkapan saat melaksanakan aktivitas/pendidikan (dr. Tifa saat ujian S3). Hukum acara modern mendorong penerapan asas proporsionalitas dan kemanusiaan (humanity), di mana penangkapan sebaiknya tidak mencederai hak-hak mendasar lain jika tidak ada situasi mendesak/tertangkap tangan.
Prinsip Akuntabilitas Pengawasan terhadap tindakan penyidik. Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, ketentuan hukum acara memberikan ruang bagi tersangka melalui mekanisme Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersebut.

Secara normatif, upaya paksa terhadap Roy Suryo formalitasnya bertumpu pada legalitas dokumen (adanya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan) dan syarat objektif pasal yang disangkakan. Namun, secara substansial, mengingat adanya fakta bahwa yang bersangkutan kooperatif (rutin wajib lapor), justifikasi terhadap syarat subjektif penahanan berpotensi dinilai publik dan penasihat hukum sebagai langkah yang eksesif atau kurang proporsional.

Share this article

Keabsahan Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Menurut KUHAP Baru