|
Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berfungsi sebagai wadah partisipasi Masyarakat untuk memperkuat persatuan, menyalurkan aspirasi, dan membantu Pembangunan nasional.
Maka secara umum ormas memiliki fungsi : – Penyalur Aspirasi : Menjadi jembatan suara dan kepentingan Masyarakat kepadapemerintah.
– Pemberdayaan Masyarakat : Meningkatkan kemampuan dan kemandirian warga di berbagai bidang.
– Pelayanan Sosial : Memberikan bantuan sosial dan pemenuhan dasar Masyarakat.
– Pemeliharaan Persatuan : Menjaga kerukunan serta memperkuat persatuan dan kesatuanbangsa.
Peran ormas secara strategis : – Mitra Pemerintah : Membantu menyukseskan program Pembangunan daerah maupunsosial.
– Pilar Demokrasi : Mengawasi kebijakan public dan menjaga nilai-nilai demokrasi.
– Peredam Konflik : Menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan ketertiban di Tengah Masyarakat.
|
|
Yang menjadi landasan darar Ormas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangOrganisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017), organisasi Masyarakat (ormas) tidakmemiliki kewenangan penegakan hukum atau atribut kekuasaan public, melainkan memilikihak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatannya.
Hak Ormas (Pasal 20 UU Ormas) – Berdasarkan Pasal 20 UU Ormas, ormas berhak mengatur rumah tangga organisasisecara mandiri, memperoleh HAKI lambing, memperjuangkan dan melaksanakankegiatan pencapaian tujuan, serta mendapatkan perlindungan hukum dan Kerjasama dengan berbagai pihak.
Kewajiban Ormas ( Pasal 21 UU Ormas) – Berdasarkan Pasal 21 UU Ormas, ormas berkewajiban menjalakankan kegiatan sesuaitujuan, menjaga persatuan bangsa dan keutuhan NKRI, memelihara nilai moral sertanorma, serta menjaga ketertiban umum dan akuntabilitas keuangan.
Batasan dan larangan keweangan ( Pasal 59 UU Ormas) – Berdasarkan pasal 59 UU Ormas, ormas dilarang mengambil alih tugas penegak hukumseperti Kepolisian dalam hal proses Penyelidikan, atau penangkapan, serta dilarangmelakukan Tindakan kekerasan dan menyebarkan ajaran yang bertentangan denganPancasila dan UU RI 1945
Dari ketentuan hukum tersebut secara jelas peran fungsi suatu Ormas yang berada diwilayahRepublik Indonesi peran dan fungsinya telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka apabila terdapat pelanggaran terhadap UU Ormas suatu ormasyang sudah ada dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatanyang diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ( menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017) bentuk sanksi administrasi tersebut meliputi :
– Peringatan tertulis
– Penghentuan bantuan dan/atau hibah
– Penghentian sementara kegiatan atau penghentian kegiatan
– Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau pencabutan status badan hukum(pembubaran ormas ).
|