UPAYA ADMINISTRASI YANG DAPAT DITEMPUH BADAN ATAU MASYARAKAT DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM SEJAK DIKETAHUI KEPUTUSAN BADAN TATA USAHA NEGARA DENGAN TENGANG WAKTU 90 HARI DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PTUN

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN yang objek sengketanya keputusan tata usaha negara (KTUN)  warga masyarakat yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan oleh keputusan tata usaha negara wajib menempuh upaya administrasi terlebih dahulu guna mengisi kekosongan hukum penyelesaian administrasi.

Dalam PERMA RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi bertujuan untuk mengadili dan memeriksa perkara yang objeknya berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang secara tidak langsung ditujukan kepada  Warga Masyarakat dengan terbitnya keputusan tersebut berdampak merugikan pihak ketiga atas terbitnya Surat Keputusan.

Selanjutnya  pedoman dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018 menjadi dasar agar masyarakat yang dirugikan atas keputusan tata usaha negara dapat mempertahankan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai akibat dari Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit. Guna mendapatkan kepastian hukum tengang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam UU PTUN warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Untuk langkah lebih lanjut berkaitan dengan upaya administrasi dapat dibaca dalam Perma dibawah ini : UPAYA ADMINISTRASI YANG DAPAT DITEMPUH BADAN ATAU

Share this article

UPAYA ADMINISTRASI YANG DAPAT DITEMPUH BADAN ATAU MASYARAKAT DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM SEJAK DIKETAHUI KEPUTUSAN BADAN TATA USAHA NEGARA DENGAN TENGANG WAKTU 90 HARI DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PTUN