Ketika sebuah perusahaan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait masalah perizinan yang belum beres, situasi ini biasanya berada dalam ranah hukum pidana khusus (seperti tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tata ruang, atau perdagangan) atau pelanggaran ketentuan administratif yang memiliki sanksi pidana.Berikut adalah penjelasan mengenai duduk perkara, payung hukum terbaru, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan.
1. Duduk Perkara: Mengapa Polisi Bisa Memanggil?Banyak orang mengira urusan izin adalah masalah administrasi murni yang menjadi urusan pemerintah daerah atau kementerian terkait. Namun, dalam hukum Indonesia, menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dasar atau izin operasional tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.Polisi biasanya memanggil perusahaan berdasarkan dua pintu masuk:Laporan Kejadian/Informasi Polisi (Model A): Polisi menemukan sendiri dugaan pelanggaran saat patroli atau pemantauan di lapangan.Laporan Pengaduan Masyarakat (Model B): Ada warga atau LSM yang melaporkan perusahaan karena merasa dirugikan (misalnya masalah limbah, sengketa lahan, atau kebisingan) lalu ditemukan bahwa izinnya belum lengkap.
2. Payung Hukum Terbaru: Paradigma Post-UU Cipta KerjaPeraturan mengenai perizinan usaha di Indonesia telah mengalami perombakan besar sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Ada perubahan paradigma penting yang wajib dipahami oleh manajemen perusahaan:Perizinan Berbasis Risiko (RBA): Izin kini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi).Jika usaha Anda berisiko Rendah, Anda hanya butuh NIB (Nomor Induk Berusaha).Jika berisiko Tinggi, Anda wajib memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi. Menjalankan usaha risiko tinggi tanpa izin terverifikasi adalah celah masuknya penyidikan polisi.Ultimum Remedium (Sanksi Pidana sebagai Upaya Terakhir): UU Cipta Kerja mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu (seperti teguran, denda administratif, atau pembekuan kegiatan usaha) sebelum masuk ke ranah pidana.Pengecualian Pidana Langsung: Polisi seharusnya tidak langsung memidanakan pelanggaran izin, kecuali pelanggaran tersebut mengakibatkan dampak fatal, seperti:Kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa/luka.Kerusakan lingkungan hidup yang masif (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).Bahaya langsung terhadap keselamatan masyarakat.
3. Langkah dan Upaya Hukum yang Harus Dilakukan PerusahaanJika surat panggilan dari kepolisian sudah diterima (biasanya dimulai dengan status Undangan Klarifikasi pada tahap Penyelidikan), perusahaan harus bertindak cepat dan terukur:
1.Audit Internal Dokumen Perizinan:Segera setelah surat diterima.Cek kembali semua dokumen legalitas melalui sistem OSS (Online Single Submission). Identifikasi di mana letak “belum beresnya” izin tersebut. Apakah izinnya memang tidak ada, sedang diproses, atau izin lama yang kedaluwarsa?
2.Penuhi Panggilan dengan Didampingi Kuasa Hukum:Tahap Klarifikasi.Jangan abaikan panggilan. Hadirilah undangan tersebut dengan didampingi oleh Corporate Lawyer atau Advokat. Pada tahap awal ini, statusnya biasanya masih “Saksi” atau “Klarifikasi”. Sampaikan keterangan secara objektif.
3.Tunjukkan Itikad Baik dan Bukti Pengurusan:Saat Pemeriksaan/BAP.Jika perizinan sedang dalam proses pengurusan di OSS atau dinas terkait, tunjukkan bukti resi pendaftaran, tanda terima dokumen, atau kendala sistem yang sedang dihadapi. Ini membuktikan bahwa perusahaan tidak berniat melanggar hukum secara sengaja (mens rea).
4.Ajukan Argumen Sanksi Administratif (Ultimum Remedium):Upaya Hukum Defensif.Melalui Kuasa Hukum, ingatkan penyidik mengenai ketentuan dalam UU Cipta Kerja bahwa pelanggaran tata ruang atau perizinan berusaha yang tidak berdampak pada keselamatan/lingkungan harus diselesaikan lewat jalur administratif oleh pemerintah daerah/kementerian terlebih dahulu, bukan lewat jalur pidana.
5.Gunakan Restorative Justice jika Memungkinkan:Upaya Penyelesaian Damai.Jika panggilan dipicu oleh aduan masyarakat (misal gangguan lingkungan), lakukan mediasi dengan pelapor. Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), kasus bisa dihentikan jika ada kesepakatan damai dan kerugian masyarakat telah dipulihkan.
Selesaikan perkara ini secara prosedural dengan menunjukkan dokumen legal, atau percepat proses pemenuhan komitmen izin Anda di sistem OSS agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penghentian perkara (SP3).