KARAKTERISTIK PERBUATAN CABUL BERDASAR PASAL 414 DAN PASAL 415 KUHP NOMOR 1 TAHUN 2023
Secara estimologis, kata “cabul” merujuk pada perbuatan yang tidak senono, melanggarkesusilaan, dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat.
Secara estimologis, kata “cabul” merujuk pada perbuatan yang tidak senono, melanggarkesusilaan, dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan peradilan yang menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan, yang bertugas mengadili sengketa antaraorang atau badan hukum
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah “delik” berasal dari bahasa latindelictum, serta dikenal dalam istilah Belanda sebagai strafbaar feit.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah “delik” berasal dari bahasa latindelictum, serta dikenal dalam istilah Belanda sebagai strafbaar
Hukum waris BW (Burgerlijk wethboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah aturan hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan dariseseorang
Perizinan usaha merupakan instrument pengawasan dari pemerintah. Penyelenggaraan perizian maupun lisensi sebagai jaminan kepastian hukum bagikegiatan komersil Perusahaan, merupakan
Dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijerat sanksi pidana. System peradilan pidana anak adalah keseluruan proses penyelesaian perkara
Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2025 tersebut telah memperluas makna
Pemerintah menetapkan Batasan bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan(pph) final
Kewenangan menuntut adalah bagian fundamental dalam menjalankan pidanadalam sistem peradilan pidana sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan negara dibidang penegakan