Mekanisme dan Aturan Penangguhan Penahanan Menurut KUHAP BARU
Mengenai mekanisme penangguhan penahanan memerlukan pemahaman integratif antara hukum formil (UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) dan hukum materiil
Mengenai mekanisme penangguhan penahanan memerlukan pemahaman integratif antara hukum formil (UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) dan hukum materiil
Dalam hukum perjanjian Indonesia (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata), terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara perjanjian yang batal demi hukum
Dalam hukum acara perdata “eksepsi” berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan,
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN yang objek sengketanya keputusan tata usaha negara (KTUN) warga masyarakat yang merasa dirugikan atas keputusan
Tindakan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah
Sepakat dan permasalahanya: Dalam suatu perjanjian pihak yang sepakatnya mengadung cacat, dengan tidak memanfatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka
LATAR BELAKANG MASALAH Sistem Hukum Indonesia merupakan warisan dari Belanda yang mempunyai sifat retributif-represif yang berfokus pada pembalasan dan penjatuhan
Pembaharuan hukum berkaitan dengan rekayasa oleh aparat penegak hukum diatur secara jelas dan tegas oleh KUHP dan KUHAP Baru (
Situasi hari ini dolar semakin tidak terkendali, pemerintah tidak mampu menahan gejolak laju dolar yang semakin perkasa menembus angka yang
Kondisi resesi ekonomi tidak hanya menekan sektor finansial, tetapi juga memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya stabilitas hukum di masyarakat. Ketika